Drg Romi Ditempatkan di RSUD Solok Selatan Muaro Labuh, Wagub Sumbar Sebut Pertimbangan Menpan RB

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drg Romi saat bertemu dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit. Persoalan CPNS drg Romi Usai, Wagub Nasrul Abit: Kasus Ditutup, Pemrov Akan Kawal hingga SK CPNS Keluar

Sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg. Romi.

Perjuangan drg. Romi Syofpa Ismael dari kursi roda berbuah sudah.

Kegigihan drg. Romi berjuang setelah kelulusannya sebagai CPNS dibatalkan kini menemui titik terang.

Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Panselda Solok Selatan Usulkan drg Romi Jadi PNS, Siapkan 2 Formasi Dokter Gigi untuk Disabilitas

EKSKLUSIF Petikan Wawancara dengan drg Romi, Berjuang dari Kursi Roda Setelah Kelulusan CPNS Dicabut

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.

Dalam rapat ini hadir juga Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat, seperti rilis yang TribunPadang.com terima.

Rapat Koordinasi membahas penerimaan CPNS drg. Romi Syofpa Ismael di Kantor Staf Presiden, 5 Agustus 2019. Pemimpin rapat, Jaleswari Pramodhawardani (Baju Batik ujung meja), di sebelah kanan berbaju putih Wakil GUbernur Sumatera Barat, Nasrul Abit. Sebelah kanan Wagub, Bupati Solok Selatan (berbaju batik), Muzni Zakaria. (istimewa/Kantor Staf Presiden)

Hadir pula perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.

Kasus drg Romi sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nyimas Aliyah mendampingi drg Romi Syofpa Ismael.jpg (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)
Sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik.

Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS.

Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.

Para penyandang disabilitas, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.

“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.

Halaman
1234

Berita Terkini