Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka HM dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sabu.
"Hasil introgasi terhadap Nunung, dia membeli sabu dari tersangka HM seharga Rp 1.300.000 per gram. Sebelumnya, dia juga masih hutang Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelah diperiksa, tersangka HM memperoleh sabu dari tersangka E yang masih berstatus DPO.
"HM memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ungkap Argo.
• BREAKING NEWS - Sastrawan dan Wartawan Senior Arswendo Atmowiloto Tutup Usia
6. Sabu dibuang ke kloset
Selain mengamankan Nunung dan suami, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah Nunung.
Barang bukti tersebut seperti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu, dan satu sedotan plastik sendok sabu.
Ada pula empat ponsel, satu buah korek api gas, satu botol yang digunakan sebagai bong, serta kaca pecahan pipet untuk memakai sabu.
Sementara itu, barang bukti 2 gram sabu sudah dibuang Nunung ke dalam kloset.
"Sabu yang diterima tersangka (Nunung) sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.(*)