11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Kami Mempertanggungjawabkan Ini Kepada Allah