Sidang Putusan MK Dipercepat Kamis 27 Juni, Mahfud MD Sebut Hanya Satu Hal yang Harus Dibereskan

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mahfud-md

"Kalau struktur pemerintah melakukan kampanye dan sebagainya itu tidak bisa disebut kecurangan pemilu. Apakah itu salah? salah dong, tapi hukumnya bukan di hukum pemilu, mungkin di hukum administrasi negara, mungkin di hukum pidana," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD juga membicarakan soal kesaksian Said Didu.

"Soal kesaksian yang diajukan Said Didu itu memang harus diselesaikan secara pengadilan," ujar Mahfud MD lagi.

17 SMA & SMK di Sumbar Tak Bisa Ikut PPDB Online Tersebar di 3 Kabupaten, Antarkan Syarat ke Sekolah

INFO BMKG Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 M di Perairan Barat Sumatera

INFO BMKG: Berhati-hatilah! Gelombang Tinggi Capai 4 M di Perairan Barat Sumatera

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga tanggapi kesaksian keluarganya yang ikut jadi saksi BPN, Hairul Anas.

Mahfud jelaskan jika materi kesaksian Hairul Anas sangat mentah.

Namun Mahfud juga bangga jika keponakannya bisa ikut berpolitik.

Simak video selengkapnya!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prediksi Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Hanya Kurang Satu yang Harus Dibereskan, 

Berita Terkini