Pilpres 2019

5 Fakta Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, BW hingga Saksi 01 Ditegur Hakim

Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Fakta Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, BW hingga Saksi 01 Ditegur Hakim

"Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah, mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi, suruh yang lain ke depan."

"Jadi ada yang berdiri di dalam sidang, kan, tidak baik," ujar hakim Saldi Isra.

Sementara itu, hakim Manahan menimpali, agar semua pihak bisa menghormati suasana di ruang sidang.

BW pun akhirnya memilih duduk di barisan belakang.

HADIRIN Bersorak dan Tepuk Tangan Saksikan Bambang dan Luhut Berdebat saat Sidang

Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jawaban KPU hingga Tanggapan Bawaslu Atas Gugatan 02

2. Saksi 01 juga ditegur

Diberitakan Kompas.com, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, sempat ditegur oleh majelis hakim MK saat sidang sengketa hasil pilpres.

Anas ditegur lantaran hakim menilai keterangannya berubah-ubah.

Saat itu, Anas yang menjabat sebagai koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menjelaskan soal pelatihan saksi yang pernah digelar pihaknya.

Ia menyebutkan sejumlah tokoh TKN yang ikut memberikan slide materi pelatihan.

Di awal keterangannya, saksi mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko ikut memberikan slide materi.

Tetapi, selanjutnya, Anas menyebut Moeldoko tak terlibat.

Kekhawatiran Pelatih Semen Padang Terbukti, Pemain yang Dipinjamkan Cetak Gol ke Gawang Kabau Sirah

Penjualan Tiket Semen Padang FC Vs Perseru BL FC Terdampak Cuaca yang Kurang Bersahabat

"Ini saudara saksi nih beda-beda, tadi katanya Pak Moeldoko itu tidak berikan slide. Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide," jawab Anas.

Anas meralat perkataannya lalu menyebut bahwa yang memberikan slide materi pelatihan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) TKN Hasto Kristiyanto.

Atas keterangan tersebut, hakim mengingatkan Anas untuk memberikan kesaksian secara benar.

Halaman
1234

Berita Terkini