Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB) 2019 di Sumatera Barat (Sumbar) belum juga dilakukan.
Hal itu dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu peraturan gubernur (pergub) yang diturunkan oleh Kemendagri mengenai hal tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menilai Diknasprov Sumbar lamban dalam persiapan PPDB tahun 2019.
• Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK di Sumbar Belum Dibuka,Masih Menunggu Pergub
• RD Ungkap Persib Bandung dan Tira-Persikabo Punya Masalah yang Hampir Sama
• Dinas Pariwisata Promosikan Destinasi Wisata Sumbar Ke Luar Negeri Gaet Wisatawan Mancanegara
"Diknasprov lamban dalam persiapan PPDB, masa PPBD Mei-Juni, tapi hingga memasuki minggu ketiga Juni belum dibuka.
Alasannya Pergub belum terbit. Padahal Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal PPDB keluar Desember 2018. Lamban," kata Adel Wahidi, Selasa (18/6/2019).
Menurut Adel peraturan gubernur yang disusun bertentangan dengan Peraturan Pendidikan Kebudayaan (Perdikbud) 51/2008 tentang PPDB.
• INGAT Stiker Naturalisasi Pernah Buat Luka di Stadion Si Jalak Harupat
• RAMALAN ZODIAK SELASA 18 Juni 2019, Aquarius Ingin Memiliki Properti Baru, Aries Bersenang-senang
• Oppo A1k Mulai Dipasarkan di Indonesia Harga Rp 1,8 Jutaan, Lihat Spesifikasi Lengkapnya
"Pergub yang disusun, bertentangan dengan Perdikbud 51/2008 tentang PPDB.
Akan lama proses di Kemendagri, banyak sekali Subtansi bertabrakan.
Tahun lalu Pergub lolos, kendati tidak sesuai dengan Perdikbud, tahun ini saya yakin akan sulit," jelasnya lagi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sudah menyampaikan kondisi tersebut pada Departemen Pendidikan Nasional.
• LAGA Tunda Persib Bandung vs PS Tira Persikabo Hari Ini, Kick Off Pukul 18.30, Live Indosiar
• Baso Aci Mantan Hadir di Kota Padang, Tersedia Berbagai Varian Mantan, Harga Mulai Rp 15 Ribu
• ADA POIN Pengakuan Mayjen (Purn) Kivlan Zen hingga Pernyataan Tegas Jenderal (Purn) Wiranto
"Kondisi ini sudah kami sampaikan ke Depdiknas.
Kami berharap ada usaha untuk menyesuaikan dengan sistem zonasi, jika tidak bisa 100 persen, 50 atau 60 persen.
Ini tidak, Provinsi Sumbar menolak mentah mentah, kesannya masih favoritisme," lanjut Adel.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu memaparkan bahwa zonasi baik untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mencegah terjadinya jual beli kursi.
• Pemotor Anggota Polsuska Meninggal Dunia Tabrakan Kontra Truk di Jalan DPR Ujung Tunggul Hitam
• Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Beberkan Kendala Atasi Persoalan Sampah
• KPU RI Siapkan Jawaban 302 Halaman Terkait Permohonan Sengketa Pilpres 2019
"Zonasi baik untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhsuskan hanya untuk yang pintar saja.
Juga mencegah siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli," tutupnya. (*)