Sidang MK

Ini Kata Bambang Widjojanto Soal Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut "Framing"

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, tidak peduli dengan komentar negatif tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyebut upaya itu adalah framing untuk membuat opini bahwa saksi Prabowo-Sandi mendapat ancaman.

"Kalau saya sederhana saja, lupakan 01 dengan berbagai pernyataannya. Kami ingin membangun bangsa ini, jadi tugas ini membangun peradaban. Jadi kalau hal itu dianggap sebagai framing saya tidak begitu peduli," ujar Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Bambang mengatakan, perlindungan sebagai saksi merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus memberi jaminan perlindungan kepada warga negara yang bersaksi dalam sidang perkaranya.

Salah satu cara yang diusulkan tim hukum 02 adalah MK memerintahkan LPSK untuk memberi perlindungan itu. Dia berharap MK bisa membuat terobosan dalam hal perlindungan saksi ini.

Dia menyinggung, sebelumnya MK sudah banyak membuat terobosan-terobosan pada tiap putusannya.

"MK adalah salah satu institusi yang banyak membuat terobosan. (Putusan soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif) TSM itu terobosannya dari MK, tidak ada di pengadilan lain," kata Bambang.

Sebelumnya, Yusril mengkritik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang sempat mendatangi LPSK.

Tim Kuasa Hukum Prabowo meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN Sebut Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam

Tetapi, menurut Yusril, kedatangan kubu Prabowo ke LPSK justru menjadi teror psikolgis kepada masyarakat.

"Ya kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut "Framing", Ini Kata Bambang Widjojanto"

Berita Terkini