Mahfud MD Jelaskan Tuntutan Tim Hukum BPN Diskualifikasi Jokowi-Maaruf hingga Kecurangan Pilpres

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mahfud-md

TRIBUNPADANG.COM - Mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi hal tersebut.

Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.

"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.

Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.

Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)

Mahfud MD Menjelaskan Kemungkinan Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Berbalik Unggul

Terungkap, Pencipta Robot IT Pemantau Situng KPU Itu Ternyata Keponakan Mahfud MD

Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.

"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.

Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.

"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.

Mahfud MD Pernah Sebut Lukman Hakim Saifuddin Bersih, sebelum KPK Temukan Uang di Ruang Menag

Soto Simpang Karya di Kota Padang, Pernah Disantap Bambang Pamungkas dan Mahfud MD

Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK, Mahfud MD: Semua Akan Terungkap pada Waktunya

"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.

Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.

"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.

"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.

"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.

Simak videonya di bawah ini:

Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.

Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Datangi Mapolres Klaten, Mahfud MD Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya

Mahfud MD Sebut 3 Emak-emak yang Lakukan Kampanye Hitam Terhadap Jokowi, Tak Langgar Aturan Kampanye

Mahfud MD : Ada Produsen Hoaks yang Ingin Membuat Pemilu 2019 Tidak Kredibel di Mata Masyarakat.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN soal Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf hingga Kecurangan Pilpres, 

Berita Terkini