TRIBUNPADANG.COM - Mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi hal tersebut.
Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.
"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.
Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.
• Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)
• Mahfud MD Menjelaskan Kemungkinan Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Berbalik Unggul
• Terungkap, Pencipta Robot IT Pemantau Situng KPU Itu Ternyata Keponakan Mahfud MD
Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.
"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.
Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.
"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.
• Mahfud MD Pernah Sebut Lukman Hakim Saifuddin Bersih, sebelum KPK Temukan Uang di Ruang Menag
• Soto Simpang Karya di Kota Padang, Pernah Disantap Bambang Pamungkas dan Mahfud MD
• Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK, Mahfud MD: Semua Akan Terungkap pada Waktunya
"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.
Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.
"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.
"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.
"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.
Simak videonya di bawah ini:
Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.