Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Atas Seruan People Power Melalui Pidatonya

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

eggi-sudjana-di-polda-metro-jaya-bos

TRIBUNPADANG.COM - Eggi Sudjana tersangka kasus dugaan makan dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Terbaru Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Hari Ini, Data Masuk Sekitar 78,48 Persen

KPU Sumbar Sebut Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Telah Transparan

Partisipasi Pemilih di Sumbar Mencapai 79,6 Persen, Dharmasraya Tertinggi, KPU Klaim Meningkat

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Eggi Sudjana mengatakan Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

REAL Count KPU Hingga Minggu (12/5/2019): PDIP Kokoh, Demokrat dan PKS Saling Kejar

Partisipasi Pemilih di Sumbar Mencapai 79,6 Persen, Dharmasraya Tertinggi, KPU Klaim Meningkat

UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Tiga Provinsi Telah Masuk 100 Persen

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

Halaman
123

Berita Terkini