Dia mengatakan, melihat kejadian tersebut, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.
"Pada saat petugas mengamankan barang bukti, barang bukti sempat mau dibuang dan dilemparkan ke sungai. Namun, berhasil diselamatkan oleh petugas," katanya.
Dia mengatakan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar.
• Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Begini Reaksi Kuasa Hukum dan Atiqah Hasiholan
• Apakah Kamu Memiliki Bekas Luka Bakar? Berikut 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka Bakar Secara Alami
"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas yaitu satu bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan empat paket sabu dengan berat 500 gram atau setengah kg," katanya.
Ia juga mengatakan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah handphone, sepeda motor merek Kawasaki tipe LX 150 F warna kuning beserta STNK.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” kata Khasril.(*)