Bank Nagari

Laba Bank Nagari Tembus Rp493 Miliar, Dirut Bicara Soal CSR hingga Nasib Uang Akhir Tahun Pegawai

Bank Nagari mencatatkan pencapaian dengan membukukan laba bersih sebesar Rp493,74 miliar sepanjang tahun buku 2025.

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Bank Nagari
BANK NAGARI SUMBAR - Press Conference Kinerja Tahun 2025 pada tanggal 2 Februari 2026 di Kantor Pusat Bank Nagari, Jl. Pemuda No. 21 Padang. Pemaparan dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari dan dihadiri oleh Media Cetak dan Media Online di Sumatera Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Bank Nagari memaparkan kinerja 2025 dengan aset Rp33,61 triliun dan laba bersih Rp493,74 miliar dalam press conference di Padang.
  • Unit Usaha Syariah mencatat pertumbuhan aset dan pembiayaan sepanjang 2025.
  • Manajemen menyampaikan klarifikasi resmi terkait CSR, hapus buku kredit, dan kebijakan internal pegawai.
  • Bank menegaskan proses lelang kredit dan penanganan fraud mengikuti ketentuan regulator.
  • Saluran resmi informasi publik ditegaskan untuk memastikan keterbukaan dan akurasi data.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bank Nagari mencatatkan pencapaian dengan membukukan laba bersih sebesar Rp493,74 miliar sepanjang tahun buku 2025.

Meski ekonomi global tengah bergejolak, bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat ini membuktikan ketangguhannya dengan aset yang kini menembus angka Rp33,61 triliun.

Pencapaian Bank Nagari ini terungkap dalam Press Conference Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pusat Jl. Pemuda No. 21 Padang, Senin (2/2/2026).

Pada kinerja Bank Nagari 2025, perseroan mencatat aset Rp33,61 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp26,84 triliun, serta laba bersih Rp493,74 miliar. Rasio permodalan tercatat CAR 23,72 persen dan NPL 2,40 persen.

Memasuki paragraf ketiga, kinerja Bank Nagari 2025 juga ditopang Unit Usaha Syariah (UUS). Aset syariah mencapai Rp6,49 triliun, pembiayaan Rp4,63 triliun, dan laba UUS Rp224,62 miliar sepanjang 2025.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Program MyPertamina 2026, Ojol Berpeluang Dapat Motor

Bank Nagari melaporkan penerimaan 33 penghargaan nasional dan regional selama 2025, termasuk peringkat idA+/Stable dari PEFINDO. Manajemen menyampaikan paparan tersebut di hadapan media cetak dan online Sumatera Barat.

Dalam forum yang sama, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait informasi publik. Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra menjelaskan keterbukaan informasi dilaksanakan sesuai ketentuan.

Laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR tersedia di kanal resmi, sementara data pribadi pegawai dan identitas penerima CSR masuk kategori informasi dikecualikan berdasarkan regulasi.

"Informasi yang bersifat wajib dibuka, termasuk laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari," katanya dalam keterangan resmi Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kabupaten Dharmasraya Sabet Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan Tahun 2026

Adapun permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi.

Penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator dan lembaga berwenang.

Terkait kebijakan hapus buku kredit, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli menyampaikan hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih.

Bank tetap melakukan penagihan, penjualan agunan, serta lelang melalui KPKNL. Proses lelang dilakukan melalui sistem elektronik KPKNL.

Hafid Dauli menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan hapus buku kredit macet, Bank Nagari senantiasa berpedoman pada ketentuan regulator dan peraturan internal Bank. 

Baca juga: VIRAL Detik-Detik Alat Berat Terlepas di Sitinjau Lauik, Pengendara Panik Berhamburan Hindari Bahaya

Hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih Bank kepada debitur.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved