Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: Wali Nagari Panti Korupsi, Sumur dalam Masjid dan Marapi Erupsi 2 Kali

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

|
Editor: Rahmadi
Kejari Pasaman
KORUPSI DANA DESA - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman saat memeriksa tersangka YA atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa dan Dana Nagari Tahun 2022 di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Berbagai informasi menarik untuk pembaca seputar Sumatera Barat yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

Penahanan ini dilakukan atas penetapan YA sebagai tersangka korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, air sumur yang ada di dalam Masjid Raya Nurul Yaqin di Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tidak pernah kering, Selasa (12/8/2025).

Pantauan TribunPadang.com terlihat sumur ini berada tepat di tengah atau bagian dalam Masjid Raya Nurul Yaqin, tepatnya di barisan salat jemaah laki-laki.

Terakhir, Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi sebanyak dua kali pada Selasa (12/8/2025) pagi.

Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Teguh Purnomo, erupsi terjadi pada pukul 07.10 WIB dan 08.39 WIB.

Sila simak informasi lengkap berikut ini:

1. Mantan Wali Nagari Panti Ditahan Kejaksaan Pasaman, Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa Rp174 Juta

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan YA, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, pada Senin (11/8/2025) sore.

Penahanan ini dilakukan atas penetapan YA sebagai tersangka korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050.

"Benar, yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan pada Senin (11/8/2025) sore kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal saat dikonfirmasi tribunpadang.com pada Selasa (12/8/2025) pagi.

Sobeng juga menyampaikan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

Baca juga: Eks Kepala BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan KEHATI Padang Pariaman

Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 lalu.

"Dalam melakukan penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, alat bukti surat, dan telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman," jelasnya.

Dimana dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Nagari (APBNagari) Panti tahun anggaran 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050.

Kemudian, terhadap YA sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam dengan lebih kurang 20 buah pertanyaan, sehingga akhirnya tim jaksa penyidik sependapat bahwa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Inspektorat adalah YA.

"Sehingga kita langsung menetapkan YA sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks VP Bukalapak dan Konsultan Era Nadiem Makarim

Sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, YA langsung dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukumnya dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama dan untuk 20 hari kedepan.

"Tersangka dalam keadaan sehat, makanya kita langsung lakukan penahanan hingga perkara ini nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan atau disidangkan," tandasnya.

Terakhir, Kajari Pasaman Sobeng Suradal menegaskan bahwa pihaknya komitmen akan mengungkap setiap tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Pasaman.

 

2. Sumur Unik yang Dipercaya Punya Kasiat di Solok, Terletak dalam Masjid dan Tak Pernah Kering

Air sumur yang ada di dalam Masjid Raya Nurul Yaqin di Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tidak pernah kering, Selasa (12/8/2025).

Pantauan TribunPadang.com terlihat sumur ini berada tepat di tengah atau bagian dalam Masjid Raya Nurul Yaqin, tepatnya di barisan salat jemaah laki-laki

Sumur tersebut dipagari teralis besi berwarna silver dan dilengkapi dengan ember untuk mengambil air, serta tampak kotak infak terpasang di bagian pagar.

Di belakang sumur terdapat tiang bangunan tua masjid yang dikenal dengan Tonggal Mancun.

Baca juga: GOW Solsel Ikuti Lomba Solo Song HUT RI ke-80, Peserta Tampil Pakai Kain Songket Tanah Liat & Kebaya

SUMUR DI TENGAH MASJID- Viral di media sosial Instagram, banyak masyarakat yang mengunjungi Masjid Raya Nurul Yaqin di Nagari Limau Linggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk melihat dan mengambil langsung air dari sumur yang tepat berada di tengah-tengah bangunan masjid. Dalam video tersebut, masyarakat percaya bahwa air yang diambil dari dalam sumur di Masjid Nurul Yaqin tersebut memiliki khasiat.
SUMUR DI TENGAH MASJID- Viral di media sosial Instagram, banyak masyarakat yang mengunjungi Masjid Raya Nurul Yaqin di Nagari Limau Linggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk melihat dan mengambil langsung air dari sumur yang tepat berada di tengah-tengah bangunan masjid. Dalam video tersebut, masyarakat percaya bahwa air yang diambil dari dalam sumur di Masjid Nurul Yaqin tersebut memiliki khasiat. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Masyarakat di Limau Lunggo percaya bahwa air sumur timbul berbarengan ketika penancapan tiang tua tersebut.

Saat dimintai keterangan, salah seorang tokoh masyarakat Nagari Limau Lunggo, Jasnuardi, mengatakan sumur ini banyak dikunjungi masyarakat.

Jasnuardi mengungkapkan dirinya turut bahagia karena Masjid Nurul Yaqin semakin dikenal oleh masyarakat banyak.

Ia menyebut bahwa dalam sejarahnya, memang sumber air dari sumur tersebut tidak pernah kering walaupun dalam kondisi cuaca musim kemarau.

Baca juga: Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Padang Gelugur Pasaman

"Belum pernah kering maupun melimpah, airnya selalu stabil walaupun diambil oleh masyarakat setiap hari," terangnya.

Sebelumnya video sumur yang ada di masjid ini viral di media Instagram, dimana masyarakat banyak mengunjungi Masjid Raya Nurul Yaqin.

Masyarakat datang untuk melihat dan mengambil langsung air dari sumur yang tepat berada di tengah-tengah bangunan masjid.

Lokasi Masjid Raya Nurul Yaqin berjarak seitar 51,7 kilometer dari pusat Kota Padang atau menempuh perjalanan normal dengan waktu 1 jam 30 menit.

Baca juga: WALHI Sumbar Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di DAS Indragiri Hanya Gimmick

Sedangkan dari RSUD Arosuka hanya berjarak 14,8 kilometer atau sekitar 30 menit.

Dalam video yang viral tersebut, masyarakat percaya bahwa air yang diambil dari dalam sumur di Masjid Nurul Yaqin tersebut memiliki khasiat.

Jasnuardi mengatakan bahwa semenjak viral di media sosial, sudah banyak orang yang datang ke Masjid Nurul Yaqin untuk melihat dan mengambil air dari sumur.

"Sudah ramai yang datang, bahkan hampir setiap hari ada saja masyarakat yang datang untuk mengambil air," katanya.

Baca juga: Dihentikannya Segala Bentuk Bantuan, Aliansi Mahasiswa Berunjuk Rasa di Kantor Baznas Pasaman Barat

Jasnuardi menuturkan untuk masyarakat yang datang dan mengambil air tidak dipungut biaya apapun.

"Air ini sudah pernah juga diuji di laboratorium dan hasilnya memang layak untuk diminum secara langsung," tuturnya.

Selain itu, sumur ini sudah didaftarkan sebagai salah satu situs budaya di Kabupaten Solok.

"Ini merupakan warisan dari leluhur yang terus ada hingga saat ini dan sudah didaftarkan sebagai salah satu situs budaya di Kabupaten Solok," pungkasnya.

 

3. Gunung Marapi Sumbar Erupsi 2 Kali Selasa Pagi, Abu Vulkanik Arah Tanah Datar dan Payakumbuh

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi sebanyak dua kali pada Selasa (12/8/2025) pagi. Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Teguh Purnomo, erupsi terjadi pada pukul 07.10 WIB dan 08.39 WIB.

"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat pada tanggal 12 Agustus 2025 pukul 07.10 WIB dan 08.39 WIB," kata Teguh.

"Tinggi kolom abu teramati 1.600 m di atas puncak, kurang lebih 4.491 m di atas permukaan laut," sambungnya.

Kata Teguh, kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut.

Baca juga: SDN 01 Pulau Punjung Dharmasraya Terapkan SAMITY SDNSA untuk Tingkatkan Pembelajaran Digital

ERUPSI GUNUNG MARAPI - Visualisasi Gunung Marapi di Sumatera Barat saat terjadi erupsi, Selasa (12/8/2025) pukul 08:39 WIB pagi. Tinggi kolom abu teramati 1.600 meter di atas permukaan laut.
ERUPSI GUNUNG MARAPI - Visualisasi Gunung Marapi di Sumatera Barat saat terjadi erupsi, Selasa (12/8/2025) pukul 08:39 WIB pagi. Tinggi kolom abu teramati 1.600 meter di atas permukaan laut. (WAG)

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 19.66 mm dan durasi ± 34 detik dan dengan amplitudo maksimum 30.4 mm dan durasi ± 34 detik," katanya.

Sementara itu, Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, Desindra Deddy Kurniawan, mengatakan bahwa arah angin atau sebaran abu vulkanik Gunung Marapi mengarah ke Timur.

"Arahnya ke Timur, kemungkinan ke Tanah Datar atau Payakumbuh," katanya saat dikonfirmasi.

Desindra juga mengatakan berdasarkan peta sebaran abu vulkanik yang ada, belum terkonfirmasi adanya bandara yang terdampak dari erupsi Gunung Marapi hari ini.

Baca juga: Penebaran 2000 Benih Ikan di Sungai Nanam Solok, Investasi Warga Jaga Kelestarian Alam

"Belum ada info sampai ke Bandara, informasi perubahan sebaran abu vulkanik yang berdampak bagi operasional bandara akan diinformasikan kembali dengan hasil pengamatan visual dan paper test oleh otoritas setempat," pungkasnya.

Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki atau pengunjung dan wisatawan agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek).

Masyarakat yang bermukim di sekitar lemba atau bantaran dan aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar tetap mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar atau banjir lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA).

Baca juga: Junaida Santi Puncaki Klasemen Top Scorer, Tumpuan Timnas Voli Putri U-21 Indonesia

Seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jl. Prof. Hazairin No.168 Bukittinggi untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Marapi.

Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Marapi melalui website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id, website PVMBG https://vsi.esdm.go.id, website Magma Indonesia https://magma.esdm.go.id, aplikasi Magma Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore, atau melalui media sosial PVMBG (facebook, twitter, dan instagram @pvmbg_).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved