Kabupaten Solok Selatan

Sambut HUT RI, Pemkab Solok Selatan Bagikan 10.295 Lembar Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pemkab Solsel
PEMBAGIAN BENDERA - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Penyerahan ini dilakukan di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Senin (11/8/2025)).

Bendera ini diserahkan melalui para Wali Nagari yang nantinya akan menyerahkan langsung kepada masyarakat.

Dari data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solok Selatan, sebanyak 10.295 bendera merah putih ini berasal dari sumbangan para ASN dan pengadaan pemerintah yang ditujukan untuk menggalakkan pemasangan bendera sepanjang bulan Agustus 2025.

Baca juga: Event Spektakuler Xploria Padang 2025 Tandai Penutupan Hari Jadi Kota Ke-356 di GOR H Agus Salim

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, salah satunya dengan memasang bendera di halaman rumah masing-masing. Ini menjadi bentuk penghormatan dan selebrasi terhadap kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun.

"Imbauan ini secara resmi juga sudah disampaikan pemerintah kabupaten melalui Himbauan Bupati Solok Selatan Nomor 130/142/Pem/2025," kata Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.

Dalam surat ini disebutkan bahwa masyarakat dihimbau agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2025.

Ini juga merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang nendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Aturan ini berbunyi bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Selain itu masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini," ujar Yulian Efi singkat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved