Tambang Emas Ilegal di Solok

Hutan dan Sungai Rusak Parah, Tambang Emas Ilegal di Solok Dilaporkan Walhi ke Polda Sumbar

WALHI Sumatera Barat melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Walhi
TAMBANG EMAS ILEGAL : Penampakan kondisi tambang emas ilegal yang di potret melalui udara beberapa waktu lalu. Dari foto tersebut tampak aktivitas yang diduga merupakan tambang ilegal di kawasan Nagari Simanau, Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat bersama PBHI Sumbar dan KIPP mendampingi seorang warga Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, Sumatera Barat melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Laporan ini menyasar aktivitas penambangan yang diduga ilegal (illegal mining) dan telah berlangsung sejak awal Juni 2025.

Lokasi penambangan disebut berada di tiga titik di Jorong Karang Putiah, Nagari Simanau, yang termasuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.

Igo Marseleno, anggota tim advokasi WALHI Sumbar, mengatakan bahwa salah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan keresahan warga terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut.

“Pertama dampaknya adalah merusak hutan dan aliran sungai, padahal aliran sungai sangat dibutuhkan masyarakat sekitar,” ungkapnya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Karyawan Ungkap PT BSI Padang Pariaman Jarang Beroperasi Sejak Awal Tahun, Nasib Pabrik Tak Jelas

Igo juga menegaskan bahwa aktivitas tambang emas tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Minerba, serta UU Sumber Daya Air. Kesemuanya memiliki konsekuensi pidana bagi pelakunya. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.

Dari hasil analisis tim pemetaan WALHI Sumbar, dua dari tiga titik aktivitas tambang diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013. Luasan bukaan kawasan hutan akibat aktivitas tersebut diperkirakan telah melebihi 100 hektare.

Lebih lanjut, kawasan ini merupakan hulu dari DAS Indragiri yang airnya mengalir hingga ke wilayah Provinsi Riau.

Foto udara hasil investigasi memperlihatkan rona air Batang Kipek yang tampak keruh, diduga tercemar akibat pengerukan badan dan sempadan sungai oleh aktivitas tambang.

Baca juga: Karyawan PT BSI Demo Tak Hanya Tuntut Gaji, Pertanyakan Nasib Operasional Perusahaan yang Tak Jelas

Dalam pantauan tersebut juga terlihat empat alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang dari badan sungai.

Jika tidak segera dihentikan, WALHI menyebut dampak ekologis seperti banjir bandang dan longsor tinggal menunggu waktu.

Tim WALHI juga mencatat jarak antara lokasi tambang dengan kantor Wali Nagari Simanau hanya sekitar 3,7 kilometer.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengetahuan dan pengawasan dari aparat nagari dan Bhabinkamtibmas setempat.

Untuk itu, WALHI, PBHI Sumbar, dan KIPP mendesak Polda Sumbar agar segera melakukan tindakan penegakan hukum atas aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Kipek tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved