Kecelakaan Kereta Api di Padang

Kecelakaan KA Minangkabau Ekspres kontra Minibus di Padang: Diduga Supir Tidak Tau Kereta akan Lewat

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang antara sebuah minibus yang tertemper KA Minangkabau Ekspres

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Istimewa/Tangkapan Layar Medsos
KERETA TABRAK MINIBUS : Kondisi minibus yang ditabrak kereta api Minangkabau Ekspress di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Minggu (27/7/2025). Dalam insiden tesebut tidak ada korban jiwa. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang antara sebuah minibus yang tertemper KA Minangkabau Ekspres di jalur antara Stasiun Duku dan Tabing diduga karena supir yang tidak melihat kedatangan Kereta Api.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).

"Berdasarkan keterangan saksi, bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi saat kendaraan roda empat hendak melintasi perlintasan resmi dari arah jalan kolektor menuju jalan raya (dari arah Stasiun Duku menuju Stasiun Tabing bersamaan dengan melajunya B25 KA Munangkabau Ekspres," terangnya.

"Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 berkali-kali. Namun, pengendara roda empat atau minibus tersebut tidak mengetahui datangnya kereta, kecelakaan pun akhirnya tidak bisa dihindari," sambungnya.

Akibat kecelakaan tersebut, minibus tampak terbawa hingga beberapa meter. Namun tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Tragis Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman, Kondisi Motornya Hancur

Sebelumnya diberitakan kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Sebuah minibus Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di jalur antara Stasiun Duku dan Tabing.

Kecelakaan terjadi tepatnya di KM 21+600 atau di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025), sekira pukul 13.00 WIB.

Peristiwa nahas ini terjadi saat KA Minangkabau Ekspres sedang melaju dari Pulau Air menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, tabrakan terjadi karena pengendara minibus diduga tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan masinis.

“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai peringatan, namun tidak dihiraukan. Akibatnya, minibus menemper kereta api dan tabrakan tidak dapat dihindari,” terangnya.

Baca juga: Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya, Tidak Ada Korban Jiwa

Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini, PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA. Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved