Pemkab Dharmasraya
Ingatkan Orang Tua Jadwal Imunisasi, Dinkes Dharmasraya Hadirkan Inovasi "Sumbar Rancak"
Melalui Sumbar Rancak, bidan wilayah dan kader posyandu memberikan surat undangan fisik kepada orang tua bayi dan baduta H-1 sebelum jadwal imunisasi.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya menghadirkan inovasi sederhana namun berdampak, "Sumbar Rancak" atau Surat Untuk Mengabarkan Rencana Imunisasi Anak.
Sumbar Rancak digagas oleh seorang staf Dinas Kesehatan bernama Apriati Tri Wahyuningsih.
Inovasi ini muncul dari keprihatinan atas rendahnya cakupan imunisasi di Sumatera Barat, yang per akhir 2023 baru mencapai 61,2 persen, bahkan lebih rendah di Dharmasraya yakni 51,7 persen.
Padahal, untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), cakupan imunisasi harus menyentuh angka 100 persen.
Baca juga: Membumikan Koperasi Merah Putih di Sumbar, Harapan Ekonomi Kerakyatan dan Tantangan Jangka Panjang
“Salah satu alasan utama anak tidak diimunisasi adalah karena orang tua lupa atau tidak tahu jadwal imunisasi," ungkap Apriati dilansir resmi Selasa (22/7/2025).
Melalui Sumbar Rancak, bidan wilayah dan kader posyandu memberikan surat undangan fisik kepada orang tua bayi dan baduta H-1 sebelum jadwal imunisasi.
Surat itu mencantumkan nama anak, tanggal pelaksanaan imunisasi, serta jenis vaksin yang akan diterima.
Sebelum inovasi ini berjalan, penyampaian informasi imunisasi hanya dilakukan lewat grup WhatsApp.
Baca juga: Rayakan Semangat Kemerdekaan Lewat KAMPI, Kreasi Anak Merah Putih Indonesia
Namun, metode tersebut belum menjangkau semua orang tua karena keterbatasan perangkat atau kuota internet.
“Dengan adanya surat undangan, orang tua lebih siap dan mengetahui imunisasi apa yang akan diberikan. Alhamdulillah, sejak diterapkan, angka kunjungan posyandu di Nagari Padukuan meningkat, dan lebih banyak anak yang berhasil diimunisasi,” jelas Apriati.
Sumbar Rancak diusulkan Dinas Kesehatan sejak Desember 2023 dan kini menjadi langkah nyata memperkuat akses pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi bayi usia 0–11 bulan dan anak usia 12–23 bulan.(*)
| Jelang Lebaran, Bupati Dharmasraya Larang ASN Terima Gratifikasi dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik |
|
|---|
| Kejar Target Akhir Maret 2026, Dharmasraya Percepat Pemasangan 700 Titik Lampu Jalan |
|
|---|
| Bangunan Tua dan Arah Kiblat Tak Presisi, Masjid Nurul Iman di Solsel Dipugar, Butuh Rp3,7 M |
|
|---|
| Tanpa Sekat, Bupati Annisa Duduk Bersama Anak Yatim dan Bagikan Bingkisan Lebaran |
|
|---|
| Bupati Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Hiburan Tutup Total, Warung Tak Boleh Buka Siang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Dharmasraya-2272025.jpg)