Berita Viral

Dilempar Sandal, Guru Zuhdi Ngamuk Tampar Murid, Viral Didenda Rp 25 Juta: Gaji Saya Rp 450 Ribu

Ahmad Zuhdi tampar murid setelah kepalanya terkena lemparan sandal, kini harus bayar denda Rp 25 juta, meski hanya digaji Rp 450 ribu tiap 4 bulan.

|
Editor: Primaresti
Kompas.com/ Nur Zaidi
GURU TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta setelah tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang guru di Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), terpaksa membayar denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang murid.

Perkaranya, guru Madrasay Diniyah (Madin), Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak ini terkena lemparan sandal saat sedang mengajar.

Setelah diselidiki, pelaku adalah seorang murid yang awalnya menolak mengakui perbuatannya.

Zuhdi pun menampar sang murid dengan tujuan memberi efek jera.

Namun, wali murid tak terima dan menuntut ganti rugi pada lansia tersebut.

Kisah guru Madin di Demak yang didenda Rp25 juta ini  pun viral dan menggugah hati warganet yang bersimpati kepadanya.

Baca juga: VIRAL Api Melahap Bukit Gagoan Paninggahan Solok, Diduga Berawal dari Lahan Warga

Kronologi

Insiden bermula pada Rabu, 30 April 2025, ketika Zuhdi sedang mengajar siswa kelas 5.

Di tengah kegiatan belajar, tiba-tiba sebuah sandal terbang menghantam peci yang dikenakan di kepalanya.

“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” tutur Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Ia kemudian menghampiri sejumlah murid yang diduga bermain di luar kelas, dan menanyakan siapa yang melempar.

Karena tak ada yang mengaku, ia sempat menggertak akan membawa semua anak ke kantor.

Salah satu murid lalu menunjuk teman berinisial D sebagai pelaku.

Zuhdi mengakui telah menampar murid tersebut.

Namun, ia menyebut tindakannya sebagai bentuk mendidik, bukan melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ungkapnya.

Diminta Uang Damai Rp 25 Juta
 
Beberapa waktu setelah kejadian, Zuhdi diminta membayar uang damai oleh wali murid.

Jumlah awal yang disebutkan mencapai Rp 25 juta.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati Rp 12,5 juta.

Namun, nominal itu tidak tercantum dalam perjanjian damai secara tertulis.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujarnya.

Meski telah dikurangi, besaran denda yang ditetapkan sungguh diluar kemampuannya untuk membayar.

Zuhdi bahkan sempat berniat menjual sepeda motornya demi menutupi pembayaran tersebut, sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari rekan-rekannya.

Bukan tanpa alasan, namun selama lebih dari tiga dekade mengajar di madrasah, Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan.

Pendapatan minim itu membuatnya keberatan atas denda yang harus ia tanggung.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," kata dia.

Meski peristiwa tersebut sudah berlalu sekitar tiga bulan, dampaknya masih terus membebani Zuhdi hingga saat ini.

Ketua DPRD Demak: Jangan Kriminalisasi Guru

Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang datang langsung ke lokasi dan memberikan bantuan untuk mengganti uang damai yang dibayarkan Zuhdi. 

Menurut Zayinul, insiden tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para guru, terlebih di lingkungan madrasah atau pesantren.

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujarnya.

Zayinul juga mengajak masyarakat untuk kembali menghargai jasa ulama dan guru, terutama mereka yang mengajar dengan ikhlas tanpa tuntutan imbalan besar.

"Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," pungkasnya.

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved