Polres Pesisir Selatan
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ringkus Oknum Sopir di Jembatan Kampung Lubuk Langginang
Seorang lelaki inisial DS yang diketahui diketahui sehari-hari oknum sopir, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan atas
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Seorang lelaki inisial DS yang diketahui diketahui sehari-hari oknum sopir, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan atas dugaan sebagai bandar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap DS dilakukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Rabu (16/7/2025). Adapun barang-bukti atau BB sabu-sabu yang diamankan dari tangan DS berjumlah 11 paket dengan berat mencapai 20 gram.
Hingga saat ini DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa penangkapan DS bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi," ujar AKP Hardi Yasmar pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Tigo Hilalang Pessel
Saat berada di atas Jembatan Kampung Lubuk Langginang, polisi mengamankan DS. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat.
"Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku," ungkap AKP Hardi Yasmar.
Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi DS dan mendapatkan informasi bahwa masih ada sabu-sabu lain yang disimpan di rumahnya di berada dalam wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
"Dari hasil penggeledahan di rumah, ditemukan lima paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu. DS mengakui seluruh barang tersebut miliknya," jelas AKP Hardi Yasmar.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah DS dan kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar di Kecamatan Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Hardi Yasmar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.