BSU 2025
3 Faktor BSU 2025 Belum Cair, Kemnaker Sarankan Cek Kondisi Berikut
Kemnaker beberkan 3 penyebab BSU 2025 belum cair ke rekening pekerja, simak alasannya.
TRIBUNPADANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga saat ini masih disalurkan secara bertahap kepada para penerima.
Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan 3 penyebab BSU 2025 belum cair ke rekening para pekerja.
Di antaranya belum memenuhi syarat, terdaftar sebagai penerima bantuan lain, hingga data rekening bermasalah.
Karenanya, melalui Instagram resminya, @kemnaker, Selasa, (8/7/2025), Kemnaker menyarankan agar penerima melakukan pengecekan lebih lanjut.
“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.
Selengkapnya, berikut 3 penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.
- Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU. - Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan
BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). - Data Rekening Bermasalah
Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id ;
- Pilih wilayah domisili di kolom “Wilayah PM”;
- Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM”;
- Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
- Jika nama pekerja tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengecek melalui dua laman resmi berikut:
Pastikan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar.
(Kompas.com/ Mohamad Bintang Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker Bocorkan 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Pekerja"
BSU 2025 Belum Cair? Begini Cara dan Syarat Pengambilan Lewat Kantor Pos |
![]() |
---|
Tak Punya Rekening Bank Himbara? Jangan Khawatir, BSU 2025 Bisa Cair di Kantor Pos! |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair! Warganet Geger Dapat Kejutan saat Cek Rekening BRI, BNI, BTN, BSI, Mandiri |
![]() |
---|
BSU Cair! Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 Lewat 3 Link Resmi, Berapa Nominalnya? |
![]() |
---|
Cair Juni 2025, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.