BSU 2025

Cair Juni 2025, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran BSU akan diberlakukan per 5 Juni.

|
Editor: Primaresti
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan atau gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU sebelumnya pernah digulirkan saat pandemi Covid-19 dengan besaran hingga Rp 600 ribu.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran BSU akan diberlakukan per 5 Juni.

Tujuannya, untuk menunjang daya beli masyarakat terutama bagi karyawan dan guru honorer, sebagai satu dari enam paket insentif ekonomi yang digagas pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Beri BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cair Mulai 5 Juni

Daftar stimulus ekonomi 2025

Selain Bantuan Subsidi Upah, lima stimulus ekonomi lainnya akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025, yaitu:

  • Diskon tiket transportasi, baik kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah
  • Diskon tarif tol selama Juni-Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi
  • Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga daya di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025 
  • Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
  • Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Cek Penerima atau Daftar BSU 2025

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

- Cek Status Secara Online

  • Kunjungi situs: KLIK DI SINI 
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

  • Buka laman resmi Kemnaker: KLIK DI SINI
  • Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan

- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

- Aktivasi akun untuk memantau status BSU

- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU

- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved