Profil Tokoh
Rekam Jejak Maruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Resmi Tersangka KPK, Pernah Maju Pilkada Banyumas
Mantan Sekjen MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berikut rekam jejaknya.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia diduga menerima gratifikasi atas pengadaan di MPR selama periode ia menjabat pada rentang waktu 2019-2021.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat ditemui awak media, Kamis (3/7/2025).

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Maruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," terang Budi.
Budi menyebutkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawan yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.
"Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Budi.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan: Eks Penyidik KPK, Korban Teror Air Keras, Kini Jadi Satgassus
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Sekjen MPR RI Siti Fauziah juga sudah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Maruf Cahyono, SH, MH," lanjutnya.
Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti.
Selengkapnya, berikut sosok Maruf Cahyono seperti dikutip TribunPadang.com dari TribunBanyumas.com.
Rekam Jejak Maruf Cahyono
Maruf Cahyono dilantik menjadi Sekjen MPR pada 2016 saat era Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum PAN menjadi Ketua MPR RI.
Ia menggantikan Edi Siregar yang pensiun.
Maruf merupakan tiga kandidat calon Sekretaris Jenderal saat itu.
Penetapan Sekjen juga penilaian yang objektif dilihat dari kemampuan, akuntabilitas dan kapabilitas, bukan karena kedekatan dengan salah satu pimpinan atau siapapun.
Setelah hasil penilaian tim penilai dari berbagai kalangan, kemudian tahap terakhir adalah berdasarkan Tim Penilai Akhir di dalamnya ada Presiden dan Wapres RI.
Ia menjabat cukup lama sebagai Sekjen MPR, baru pada 2023 dia sudah lengser sebagai Sekjen MPR.
Kemudian, Maruf Cahyono baru melepas jabatannya saat Ketua MPR RI dipimpin Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Saat hendak purna tugas di MPR, Bambang Soesatyo juga sempat menyinggung bahwa Maruf Cahyono akan maju di Pilkada Banyumas.
Maruf Cahyono berpasangan dengan Yulianti, dan didaftarkan Partai Nasionalis Demokratis (Nasdem) bersama sejumlah parpol nonparlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garuda, dan Hanura.
Sayangnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Pusat, KPU Banyumas harus mengembalikan lagi berkas pendaftaran Maruf-Yuli karena dianggap tidak lengkap.
Maruf Cahyono pun gagal mencalonkan diri, sementara jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas jatuh pada Sadewo Tru Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Adapun sebelum menjadi Sekjen MPR, Maruf sempat menjabat Kepala Biro Humas MPR.
Maruf Cahyono merupakan Sekjen MPR keempat selama masa reformasi.
Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Biro Puskaji atau Pusat Kajian Strategis MPR RI.
Latar belakang pendidikan, Maruf Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung atau Unissula Semarang.
Ia juga merupaakn Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Management (IBLAM).
Maruf juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto, Banyumas.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka" dan TribunBanyumas.com dengan judul "Profil Maruf Cahyono Eks-Sekjen MPR Maju Calon Bupati di Pilkada Banyumas"
Siapa Ozzy Osbourne? Ikon Heavy Metal Meninggal setelah Konser Perpisahan, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Profil Hidayat Arsani, Gubernur Babel Viral Berseteru dengan Wabup, Kekayaan Tembus Rp73 M |
![]() |
---|
Profil Herman Suryatman, Sekda Jabar Eks Perwira Intel Viral Berseteru dengan Wagub Erwan |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan: Eks Penyidik KPK, Korban Teror Air Keras, Kini Jadi Satgassus |
![]() |
---|
Profil Edy Mulyadi, Ayah Emil Audero Kiper Timnas Indonesia, Pengusaha Kaya Asli Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.