Ratusan Perusahaan di Padang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Jika Melanggar Bisa Dipidana

Sementara itu, Kadisnakerin Sumbar, Nizam Ul Muluk mengingatkan agar seluruh perusahaan patuh dengan regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini saat memberikan sosialisasi kepada pemilik perusahaan, Senin (23/6/2025). Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai pengingat agar pihak perusahaan patuh terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengungkapkan bahwa ratusan perusahaan di Kota Padang, Sumatera Barat menunggak kewajiban iuran tenaga kerja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini saat menggelar Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan dan Ketertiban Administrasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Senin (23/6/2025).

Husaini juga mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari yang diikuti oleh 315 perusahaan di Kota Padang yang menunggak iuran.

"Semoga dengan sosialisasi bisa meningkatkan kepatuhan, tertib administrasi, kemudian terhadap pendaftaran tenaga kerja dan penerima manfaatnya," kata Husaini.

Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik Diciduk Polres Sijunjung, 14,23 Gram Sabu Ditemukan di Kamarnya

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Husaini berharap agar jaminan tersebut bermanfaat dan sampai secara utuh kepada para tenaga kerja atau ahli waris.

"Tentu ini kita laksanakan sebagai pengingat hak-hak bagi para pekerja. Terutama jaminan hari tua, jika tidak dibayarkan, maka secara pokok atau iurannya akan berhenti, maka akan ada penundaan pembayaran," ujarnya.

"Kemudian yang meninggal dunia, jika menunggak iuran, maka pembayaran klaim meninggal akan tertunda. Jadi menunggu iurannya lunas, baru bisa dibayarkan," sambungnya.

Kemudian, lanjut Husaini, apabila terjadi kecelakaan kerja dan seharusnya langsung bisa dibayarkan, jika tertunggak maka perusahaan harus terlebih dahulu menanggulanginya.

Baca juga: Rekor MURI Rendang di HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Sumbar Harapkan UMKM Maju dan Rakyat Sejahtera

Terbaru, kata Husaini, seluruh peserta aktif juga sudah bisa menerima manfaat layanan tambahan, yaitu karyawan bisa memiliki rumah dengan mengajukannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya bunga yang cukup murah.

"Selain itu, jika karyawan tidak memiliki uang DP, maka bisa meminta bantuan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bisa juga meminta pinjaman untuk bantuan rehab rumah," kata Husaini.

Sementara itu, Kadisnakerin Sumbar, Nizam Ul Muluk mengingatkan agar seluruh perusahaan patuh dengan regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Bagi pemilik perusahaan, kalau bisa patuhilah dengan Undang-undang ketenagakerjaan ini, karena bisa saja ini masuk unsur pidana, bisa juga perusahaannya sampai ditutup," jelasnya.

"Jadi kami berharap agar bapak ibu yang memiliki perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh undang-undang," tegasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved