Penemuan Mayat di Batang Anai

Pelaku Pembunuhan Berantai Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati, Motif Sakit Hati Picu Mutilasi

Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Padang Pariaman memasuki babak baru, palaku terancam hukuman mati.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEMBUNUHAN BERANTAI - Satria Juhanda alias Wanda alias Koyek ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Padang Pariaman. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. 

Korban, yang merupakan teman pelaku, dinilai mengingkari janjinya untuk membayar utang.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar utangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," terang Kapolres.

Baca juga: Siska dan Adek Diperkosa, Dibunuh, Lalu Dicor dalam Sumur dengan 3 Sak Semen di Padang Pariaman

Meski keduanya berteman, tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.

"Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa," tambah Kapolres.

Kini, Satria Juhanda alias Wanda harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Ia ditahan di Polres Padang Pariaman guna keperluan penyidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved