Kasus Narkoba

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja di Baso, Tiga Kurir dan 17 Paket Barang Bukti Diamankan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa oleh sejumlah

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
BNNP Sumbar
PENANGKAPAN KURIR SABU : Sejumlah petugas dari BNNP Sumbar saat mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja di kawasan Kabupaten Agam, Kamis (19/6/2025). Sebanyak 17 paket besar dan 9 paket kecil ganja diamankan oleh petugas dengan berat diperkirakan 17 kilogram. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa oleh sejumlah pemuda pada hari Kamis (29/6/2025) kemarin.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan bahwa penangkapan terjadi di kawasan Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Iya benar kemarin tim gabungan kita bersama BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja," kata Riki, Jumat (20/6/2025).

Saat penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (20), AR (24) dan HF (18).

"Ketiga tersangka ini diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ganja yang rencana akan dibawa ke Kecamatan Candung, Kabupaten Agam," katanya.

Baca juga: SJ Kelabui Keluarga Siska Korban Pembunuhan di Padang Pariaman, Satu Tahun Tuduhan Salah Arah

Riki menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini tim BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.

Kemudian sembilan paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna bening, dengan berat keseluruhan lebih kurang 17 Kilogram.

Baca juga: SJ Licik, Berpura-pura Bantu Cari Siska Saat Rumahnya Digeledah di Padang Pariaman Padahal Pembunuh

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved