Kabupaten Solok Selatan

Solok Selatan Larang Pungutan di Sekolah Negeri, Dinas Pendidikan: Laporkan Jika Ada Biaya

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melarang semua bentuk pungutan di sekolah negeri.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
KADIS PENDIDIKAN SOLOK SELATAN- Kadis Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melarang semua bentuk pungutan di sekolah negeri. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melarang semua bentuk pungutan di sekolah negeri.

Dinas Pendidikan memastikan seluruh SD dan SMP negeri di wilayah itu telah menerapkan kebijakan sekolah gratis Solok Selatan sejak 2021.

Mahkamah Konstitusi menetapkan pendidikan dasar 9 tahun gratis melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi putusan itu, Dinas Pendidikan Solok Selatan menyatakan bahwa kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan di daerah tersebut. Sejak 2021, seluruh SD dan SMP negeri di Solok Selatan sudah tidak lagi memungut biaya dari siswa.

“Di Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2021, seluruh SD dan SMP negeri sudah menerapkan sistem pendidikan gratis. Bahkan, kami juga memberikan seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru. Tidak ada lagi pungutan biaya dalam bentuk apa pun di sekolah negeri,” kata Syamsuria kepada TribunPadang.com, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Luncurkan SPMB Online Lewat Sipembidik, Bisa Daftar dari Rumah Mulai 7 Mei

Ia menegaskan, untuk sekolah negeri, penerapan ‘zero rupiah’ benar-benar dilaksanakan secara ketat. Artinya, orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya pendidikan, termasuk untuk kegiatan sekolah, perlengkapan dasar, hingga keperluan pendukung belajar.

“Kami selalu menegaskan, jika ada pungutan liar atau biaya-biaya yang dibebankan oleh sekolah negeri, masyarakat bisa langsung melapor. Kami akan proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap praktik seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, Syamsuria mengakui bahwa kebijakan ini belum bisa sepenuhnya diterapkan di sekolah swasta. 

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi sistem pembiayaan di sekolah-sekolah swasta.

“Untuk sekolah swasta, saat ini kami memang belum bisa sepenuhnya campur tangan karena mereka dikelola oleh yayasan. Maka, dalam praktiknya masih ada biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. Tapi kami tetap mendorong agar pihak swasta dapat mencari solusi untuk menekan beban biaya ini,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Dharmasraya, BMKG Catat Dua Gempa Lain di Sumbar

Lebih jauh, Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah, baik di kawasan pusat kabupaten maupun daerah terpencil.

“Kami tidak hanya fokus pada biaya gratis. Tapi juga pada mutu pendidikan, penguatan guru, serta fasilitas penunjang belajar. Harapan kita, semua anak di Solok Selatan bisa mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas, tanpa terkendala ekonomi,” tutup Syamsuria.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved