Pemkab Solok Selatan
MK Putuskan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis, Disdik Solsel: Sekolah Negeri Sudah Nol Rupiah Sejak 2021
Artinya, orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya pendidikan, termasuk untuk kegiatan sekolah, perlengkapan dasar, hingga keperluan pendukung belajar
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan penting terkait dunia pendidikan di Indonesia.
Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan sepenuhnya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan secara maksimal di Solok Selatan, khususnya untuk sekolah negeri.
“Di Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2021, seluruh SD dan SMP negeri sudah menerapkan sistem pendidikan gratis. Bahkan, kami juga memberikan seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru. Tidak ada lagi pungutan biaya dalam bentuk apa pun di sekolah negeri,” kata Syamsuria kepada TribunPadang.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: PT Semen Padang Serahkan Sapi Kurban ke PWI Sumbar, Wujud Kepedulian Sosial Jelang Idul Adha
Ia menegaskan, untuk sekolah negeri, penerapan ‘zero rupiah’ benar-benar dilaksanakan secara ketat.
Artinya, orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya pendidikan, termasuk untuk kegiatan sekolah, perlengkapan dasar, hingga keperluan pendukung belajar.
“Kami selalu menegaskan, jika ada pungutan liar atau biaya-biaya yang dibebankan oleh sekolah negeri, masyarakat bisa langsung melapor. Kami akan proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap praktik seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, Syamsuria mengakui bahwa kebijakan ini belum bisa sepenuhnya diterapkan di sekolah swasta.
Baca juga: Pencarian Hari Kedua Korban Tenggelam di Pantai Padang, Tim SAR Gunakan Alat Pendeteksi Bawah Laut
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi sistem pembiayaan di sekolah-sekolah swasta.
“Untuk sekolah swasta, saat ini kami memang belum bisa sepenuhnya campur tangan karena mereka dikelola oleh yayasan. Maka, dalam praktiknya masih ada biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. Tapi kami tetap mendorong agar pihak swasta dapat mencari solusi untuk menekan beban biaya ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah, baik di kawasan pusat kabupaten maupun daerah terpencil.
“Kami tidak hanya fokus pada biaya gratis. Tapi juga pada mutu pendidikan, penguatan guru, serta fasilitas penunjang belajar. Harapan kita, semua anak di Solok Selatan bisa mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas, tanpa terkendala ekonomi,” tutup Syamsuria.
Membangun Mental dan Kepedulian Anak, Lomba Salat Jenazah Digelar Pemkab Solok Selatan |
![]() |
---|
Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI, Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Pengolahan Pangan Sehat |
![]() |
---|
Wabup Yulian Efi Serukan Semangat Kemerdekaan dan Tegaskan Peningkatan Kinerja ASN di Solsel |
![]() |
---|
Gelar Apel Pagi, Wabup Yulian Efi Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN |
![]() |
---|
Nagari Pasir Talang Barat Gandeng Mahasiswa KKN Universitas Baiturrahmah, Upaya Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.