Pasien Ditolak Rumah Sakit

Ombudsman Sumbar Desak RSUD Rasidin Padang Usut Kematian Pasien Diduga Ditolak Berobat

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan pihak Ombudsman menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
PASIEN DITOLAK RS - Seorang warga Padang, Desi Erianti, meninggal dunia usai sempat ditolak IGD RSUD dr Rasidin Padang, meski memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan pihak Ombudsman menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mendesak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang mengusut dugaan penolakan pasien yang berujung pada kematian Desi Erianti, Jumat (31/05/2025).

Kasus pasien meninggal ditolak RSUD Rasidin ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan media massa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan pihak Ombudsman menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.

"Ombudsman Sumatera Barat turut berduka cita atas apa yang dialami oleh pasien, kami doakan pasien diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Amin," katanya lewat keterangan.

Menurut Ombudsman, penentuan status kegawatdaruratan memang wewenang dokter. Namun, setelah membaca kronologi yang disampaikan keluarga, pasien diketahui kemudian dibawa ke RS Siti Rahmah dan meninggal dunia.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Serentak dengan Muhammadiyah

Adel Wahidi, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengatakan periodesasi semacam ini sangat biasa di tumbuh lembaga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi. Dia menyatakan pihak Ombudsman menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.. (Ombudsman)

"Maka perlu diperiksa SOP tindakan dan pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh oleh dokter jaga IGD RUSD Rasidin untuk kemudian menentukan pasien tidak dalam keadaan darurat," ujarnya.

Ada tanda vital seharusnya diperiksa secara lengkap oleh dokter. Hasil pemeriksaan itulah akan menentukan, pasien dinyatakan dalam keadaan darurat atau tidak, sehingga dapat atau tidak ditanggung oleh melalui Kartu Indonesia Sehat/BPJS.

Ombudsman Sumbar meminta Komite Medis RSUD Rasyidin melakukan pemeriksaan internal.

Komite Medis RSUD Rasyidin harus memeriksa prosedur dan SOP penanganan pasien oleh dokter jaga IGD. Pemeriksaan ini harus dilakukan secara bertanggung jawab, jika tidak, tentu saja masalah ini akan
mencederai kepercayaan publik pada pelayanan rumah sakit.

"Apalagi baru sajakemarin, dalam program 100 hari kerja, Walikota Padang meluncurkan program
berobat gratis bagi warga Kota Padang," katanya.

Baca juga: Liga 2 2025/2026: Format Baru Siap Libatkan 20 Tim Dibagi Dua wilayah, Rebut Tiket Promosi Liga 1

Ombudsman selaku lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan publik, termasuk layanan dasar kesehatan ini akan melakukan investigasi atas permasalahan ini.

"Kami akan pastikan prosedur dan SOP internal di rumah sakit berjalan dengan baik, termasuk
pemeriksaan oleh komite medis rumah sakit," katanya.

 Jika ternyata SOP tidak dijalankan, maka ini tidak hanya akan tergolong Maladministrasi, tapi dari sisi medis, dapat diduga terkategori Malpraktek.

Jika demikian, bisa saja nanti keluarga pasien melaporkan dan membawa masalah ini kepada Majelis Kode Etik Kedokteran. 

Viral Pasien Ditolak Rumah Sakit

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved