Pemprov Sumbar
Wamendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Wajib Dilaksanakan, Sesuai Kapasitas Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratisk
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
"Keputusan MK itu final and binding, bersifat akhir dan mengikat. Karena itu, harus dilaksanakan," ujar Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas daerah masing-masing.

"Tentu harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta dikaitkan dengan standar pelayanan minimal," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh Indonesia.
"Dalam waktu dekat, kami akan membahasnya bersama Bappeda se-Indonesia, dan juga akan meminta masukan dari kementerian terkait," tutup Bima Arya.(TribunPadang.com/M Afdal Afrianto).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.