Pemprov Sumbar

Wamendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Wajib Dilaksanakan, Sesuai Kapasitas Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratisk

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
JELASKAN PENDIDIKAN GRATIS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

"Keputusan MK itu final and binding, bersifat akhir dan mengikat. Karena itu, harus dilaksanakan," ujar Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas daerah masing-masing.

TEGAS TANGANI ORMAS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai, Kamis (29/5/2025). Bima Arya mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. (TribunPadang.com/M Afdal Afrianto).
TEGAS TANGANI ORMAS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai, Kamis (29/5/2025). Bima Arya mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. (TribunPadang.com/M Afdal Afrianto).

"Tentu harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta dikaitkan dengan standar pelayanan minimal," lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh Indonesia.

"Dalam waktu dekat, kami akan membahasnya bersama Bappeda se-Indonesia, dan juga akan meminta masukan dari kementerian terkait," tutup Bima Arya.(TribunPadang.com/M Afdal Afrianto). 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved