Pemprov Sumbar
Wamendagri Bima Arya Dukung Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Meresahkan
Wakil Menteri Dalam Negeri Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan atau Ormas
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
"Kementerian Dalam Negeri mendukung sikap tegas kepala daerah," kata Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Menurut mantan Wali Kota Bogor itu, ormas yang dinilai telah melampaui batas harus diproses secara hukum.
“Jika ormas tersebut sudah menimbulkan keresahan dan melanggar hukum, maka harus diproses pidana,” ujarnya.
Selain itu, ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan pembubaran terhadap ormas yang dianggap meresahkan, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau ada cukup dasar, bisa diajukan pembubaran. Kalau ormas tersebut berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, maka prosesnya di sana. Sementara kalau hanya terdaftar di Kemendagri, ada sekitar seribu ormas yang tercatat," jelasnya.
Bima Arya mencontohkan salah satu daerah yang telah mengambil tindakan tegas terhadap ormas, yakni Tangerang Selatan, terkait persoalan penguasaan lahan.
"Kita sangat mendukung langkah tegas seperti yang dilakukan di Tangerang Selatan. Ini juga menjadi motivasi bagi kepala daerah lain agar tidak ragu mengambil tindakan," kata Bima Arya.
Ia menilai keberadaan ormas yang bertindak semena-mena tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ini bukan sekadar soal keresahan warga, tetapi juga bisa menghambat iklim investasi dan pembangunan daerah," tegas Bima Arya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pembubaran ormas sepenuhnya berada di luar Kemendagri.
"Kami hanya bisa membatalkan status pendaftaran ormas yang terdaftar di Kemendagri. Sementara untuk ormas berbadan hukum atau berbentuk perkumpulan, prosesnya berada di Kementerian Hukum dan HAM," tutup Bima Arya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.