Kabupaten Solok

LKAAM Solok Bakal Gelar Seminar Harmonisasi Hukum Adat, Agar Tak Timbulkan Kebingungan

“Hukum adat sering dianggap bertentangan dengan hukum positif, padahal seharusnya bisa saling menguatkan bila dikelola dengan baik,” jelasnya.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/LKAAM Kabupaten Solok
LKAAM KABUPATEN SOLOK- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok bakal menggelar seminar bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat. Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjembatani kesenjangan antara hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di tengah masyarakat Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok bakal menggelar seminar bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aro Suka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (7/5/2025) besok.

Seminar ini rencananya akan dibuka oleh Bupati Solok dan dihadiri unsur Muspida Kabupaten Solok, serta diikuti oleh 40 pengurus dan anggota LKAAM Kabupaten Solok.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam seminar tersebut, antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumbar, AKBP Andi Sentosa, Kasubbidabprof Bidpropam Polda Sumbar, Kompol Alvira dan Buya Mas’oed Abidin dari Gebu Minang Sumbar.

Baca juga: 10 Bangunan Asrama Polisi di SPN Polda Sumbar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Dalam keterangannya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal didampingi Wakil Ketua Dalmenda dan Ketua Pelaksana Reflidon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjembatani kesenjangan antara hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di tengah masyarakat Sumatera Barat.

"Perbedaan prinsip antara hukum adat yang fleksibel dan kontekstual dengan hukum positif yang universal dan formal seringkali menimbulkan kebingungan, khususnya dalam penyelesaian sengketa," ujar Gusmal, yang juga mantan Bupati Solok dua periode ini.

Menurut Gusmal, salah satu kendala terbesar dalam proses harmonisasi ini adalah masih minimnya pemahaman dan penghargaan aparat penegak hukum terhadap peran hukum adat.

“Hukum adat sering dianggap bertentangan dengan hukum positif, padahal seharusnya bisa saling menguatkan bila dikelola dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Gusmal mengungkapkan bahwa seminar ini merupakan langkah awal dari program kerja LKAAM Kabupaten Solok, dan menjadi yang pertama di Sumbar yang menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Polda Sumbar dengan LKAAM Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berharap kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara hukum adat dan hukum positif demi terciptanya masyarakat yang adil dan berbudaya,” harapnya. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved