Pencurian di Padang

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik di Mal Padang, Pelaku Pernah Terjerat Kasus Serupa

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah gangguan tersebut, pihak pusat perbelanjaan langsung melaporkannya ke polisi.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
PENCURIAN KABEL : Pelaku I bersama sejumlah barang bukti saat diamankan ke Mapolresta Padang, Selasa (20/5/2025) kemarin. I diamankan karena melakukan pencurian kabel di salah satu pusat perbelanjaan. 

TRIBUNPADANG COM, PADANG - Seorang pria berinisial I diringkus tim Sat Reskrim Polresta Padang karena pencurian kabel listrik di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Selasa (20/5/2025) kemarin.

Peristiwa tersebut terungkap setelah terjadinya gangguan operasional di beberapa bagian pusat perbelanjaan tersebut karena hilangnya sejumlah kabel.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah gangguan tersebut, pihak pusat perbelanjaan langsung melaporkannya ke polisi.

Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca juga: Tottenham Beruntun Tekuk Man United, Harapan The Red Devils Pupus Ke Liga Champions

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Saat diamankan, pelaku berinisial I tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel yang telah siap dijual ke pengepul.

"Pelaku dan barang bukti berupa beberapa potongan kabel sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yasin.

"Selain pelaku I, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved