Kasus Narkoba

Modus Numpang Bus ALS, Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap BNNP Sumbar di Bukittinggi

Tim Gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
BNNP Sumbar
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA : Petugas gabungan dari BNNP Sumbar saat meringkus tiga orang penumpang bus ALS yang membawa narkotika di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Simpang Limau, Kota Bukittinggi, Selasa (13/5/2025). Ditangan ketiga pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tim Gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,5 KG yang dibawa dari Provinsi Aceh, Selasa (13/5/2025).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat para pelaku berada di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Simpang Limau, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekira pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengintaian di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Sekira pukul 07.36 WIB, sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga bus tiba di terminal atau pool ALS Bukittinggi.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Padang Berbobot 820 Kg dari Kuranji Dipilih, Sudah Diusulkan ke Pusat

Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial AL (41) dan N (24) serta seorang pria berinisial S (38) asal Provinsi Aceh.

Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran.

Pada pelaku N, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.

Pada pelaku AL ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.

Pada pelaku S ditemukan tiga paket sabu, dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam.

Baca juga: Polres Padang Panjang Ungkap 10 Kasus Narkoba Maret-April 2025, Sita Sabu dan Ganja

"Dari semua barang bukti sabu yang ditemukan diperkirakan estimasi total berat kurang lebih 1.500 gram," kata Ricky.

Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang pelaku, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Provinsi Aceh.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotik," tegasnya.

“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” sambungnya.

Baca juga: Tim Spider Polres Solok Tangkap Pria Bawa Sabu di Kaus Kaki, Diamankan Saat Duduk di Mobil Avanza

Ricky juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved