Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Solok Selatan di Dharmasraya, Amankan 38 Paket Kecil

Polres Dharmasraya menangkap W (41), pria asal Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Solok Selatan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
KASUS NARKOBA DHARMASRAYA - Kepolisian Resort (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan diduga menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya menangkap W (41), pria asal Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Solok Selatan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka pengedar sabu ditangkap di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya. Penggeledahan juga disaksikan oleh aparat setempat.

Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapat barang haram itu dari seorang perempuan bernama Desi yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo.

Baca juga: Gempa Padang Panjang Goyang Rumah Warga, Dinding Retak Parah Konsen Jendela Sampai Renggang

W diketahui tinggal di Jorong 1 Blok D, Kenagarian Koto Gadang, saat ditangkap, polisi menemukan satu kotak kacamata warna hitam yang berisi 38 paket kecil plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone Vivo warna hitam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba.

“Kami minta masyarakat terus bekerja sama dengan memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved