Gaji PNS 2025 Diperkirakan Naik, Termasuk Gaji Guru, Simak Rincian Kenaikannya

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan mengalami kenaikan pada 2025 ini.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Bangka Pos
GAJI PNS 2025 NAIK: Foto ilustrasi gaji PNS. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan mengalami kenaikan pada 2025 ini. 

TRIBUNPADANG.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan mengalami kenaikan pada 2025 ini.

Bukan hanya PNS, melainkan gaji guru juga diperkirakan akan meningkat.

Menurut laporan dari TribunMedan.com, hal ini diungkapkan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan kenaikan gaji PNS pada 2025 sudah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang telah diperbarui.

Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahunnya.

Dalam laporan yang diterbitkan oleh tribunnews.com, Hashim menyampaikan hal ini saat kampanye Pilpres 2024.

Baca juga: Pencairan THR 2025 PNS, PPPK, dan Pensiunan: Besaran dan Jadwal Cair Paling Lambat Sebelum Lebaran

Selain kenaikan gaji, Hashim juga mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo dikenal sebagai sosok yang selalu menepati janji.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji. Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya.

Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I
•    Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
•    Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
•    Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
•    Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II
•    Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
•    Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
•    Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
•    Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III
•    Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
•    Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
•    Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
•    Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV
•    Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
•    Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
•    Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
•    Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
•    Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI
•    Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
•    Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
•    Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
•    Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
•    Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
•    Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI
•    Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
•    Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
•    Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
•    Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
•    Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
•    Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI
•    Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
•    Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
•    Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI
•    Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
•    Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
•    Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
•    Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
•    Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
•    Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
•    Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri
•    Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
•    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
•    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
•    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
•    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
•    Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri
•    Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
•    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
•    Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
•    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
•    Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
•    Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri
•    Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
•    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
•    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri
•    Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
•    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
•    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
•    Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
•    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
•    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
•    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Cek Besaran Rinciannya Mulai dari Golongan I hingga IV, 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved