Gaji PNS 2025 Diperkirakan Naik, Termasuk Gaji Guru, Simak Rincian Kenaikannya
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan mengalami kenaikan pada 2025 ini.
TRIBUNPADANG.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan mengalami kenaikan pada 2025 ini.
Bukan hanya PNS, melainkan gaji guru juga diperkirakan akan meningkat.
Menurut laporan dari TribunMedan.com, hal ini diungkapkan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan kenaikan gaji PNS pada 2025 sudah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang telah diperbarui.
Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahunnya.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh tribunnews.com, Hashim menyampaikan hal ini saat kampanye Pilpres 2024.
Baca juga: Pencairan THR 2025 PNS, PPPK, dan Pensiunan: Besaran dan Jadwal Cair Paling Lambat Sebelum Lebaran
Selain kenaikan gaji, Hashim juga mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.
Menurut Hashim, Prabowo dikenal sebagai sosok yang selalu menepati janji.
"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji. Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.
Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya.
Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.