Nasional
Soal Konten Kasus yang Menimpa Anak di Indonesia, Presiden Prabowo Atur Perlindungan Anak di Medsos
Selama empat tahun terakhir ditemukan soal konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus yang jadi keempat terbesar
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Selama empat tahun terakhir ditemukan soal konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus yang jadi keempat terbesar di dunia.
Rilis Kantor Komunikasi Kepresidenan RI baru-baru ini menyebutkan angka tersebut memang patut disayangkan. Bahkan, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Hingga akhirnya pemerintah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, guna membawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik.
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan anak dalam ranah dunia maya bersama dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Menurut Prabowo peraturan literasi tekonologi digital ini akan membawa kemajuan pesat untuk masa depan yang lebih baik.
“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” kata Prabowo.
Karenanya, pemerintah merumuskan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak tersebut.
“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo.
Diharapkannya, dengan langkah pemerintah tersebut nanti akan membawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik lagi.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan telah berdiskusi Presiden Prabowo dalam perumusan aturan ini, yang didorong oleh perhatian presiden terhadap masih relatif banyak terjadi kejahatan terhadap anak.
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia."
"Sebesar 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” papar Menkomdigi.(rel/pco)
Presiden Resmikan 6 Kodam Baru, Berikut Daftar Nama dan Wilayah Teritorial |
![]() |
---|
Badan Gizi Nasional Rekrut Masyarakat Miskin untuk Kerja di Dapur MBG |
![]() |
---|
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional Sebut Makan Bergizi Gratis Mampu Tingkatkan Konsentrasi Anak |
![]() |
---|
Catatan Kiprah Kwik Kian Gie Jadi Menteri Era Gus Dur dan Megawati, Perumus Kebijakan Ekonomi |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Pemenang Sayembara Logo Adalah Bram Patria Yoshugi: Karya Terbaik Anak Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.