Sebanyak 731 Warga Binaan Lapas Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025

Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Lapas Padang
REMISI: Pemberian remisi untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Padang, Jumat (28/3/2025). Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara pemberian remisi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, dan termasuk di Lapas Kelas IIA Padang.

Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar beserta Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang melalui Zoom di Aula Lapas Kelas IIA Padang. 

Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara nasional sebanyak 156.312 orang warga binaan menerima remisi Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Lapas Suliki Undang Keluarga Warga Binaan Ikuti Bukber, Kamesworo: Melepas Rindu dan Kehangatan

Untuk rinciannya, 928 orang di antaranya langsung bebas dan sebanyak 1.641 orang warga binaan menerima remisi Hari Suci Nyepi tahun ini, dengan 20 orang diantaranya langsung bebas.

Sementara itu, 731 warga binaan Lapas Padang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam Remisi Idul Fitri, meskipun tidak ada penerima remisi Hari Suci Nyepi di Lapas Padang tahun ini. 

Pemberian remisi ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Secara nasional, penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 81.264.930.000 rupiah.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menekankan bahwa tantangan terbesar pemasyarakatan saat ini adalah overcrowded.

Baca juga: Lapas Padang Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah bagi Santri Warga Binaan

Salah satu solusi yang terus diupayakan adalah pengurangan masa pidana melalui remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi syarat serta program asimilasi di Lapas Terbuka.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

"Diharapkan, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," kata Junaidi Rison, Jumat (28/3/2025).

Lapas Padang terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang berkualitas bagi warga binaannya, serta memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak mendapatkan remisi, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TribunPadang.com/Rezi Azwar

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved