Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR, Termasuk untuk Ojol dan Kurir Online

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan seluruh perusahaan wajib mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh tepat waktu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Pemkab Dharmasraya
TUNJANGAN HARI RAYA - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) baik bagi pekerja atau buruh perusahaan maupun pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Pencarian THR wajib diberikan kepada pekerja dengan batas waktu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

TRIBUNPADANG.COM , DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan seluruh perusahaan wajib mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh tepat waktu.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunPadang.com pada Jumat (21/3/2025) hal itu didasarkan himbauan melalui Surat Bupati Dharmasraya nomor 500.15.12.3/80/NAKERTRANS/III-2025 tanggal 14 Maret 2025. Hal penegasan pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

“Para pemimpin perusahaan wajib memastikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan,” terangnya.

Kemudian Surat Bupati Dharmasraya Nomor 500.15.12.3/81/NAKERTRANS/III-2025 tanggal 14 Maret 2025. Hal penegasan pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Agar para pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Fokus Amankan Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

Pencarian THR wajib diberikan kepada pekerja dengan batas waktu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved