Kabupaten Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR, Termasuk untuk Ojol dan Kurir Online
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan seluruh perusahaan wajib mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh tepat waktu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM , DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan seluruh perusahaan wajib mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh tepat waktu.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunPadang.com pada Jumat (21/3/2025) hal itu didasarkan himbauan melalui Surat Bupati Dharmasraya nomor 500.15.12.3/80/NAKERTRANS/III-2025 tanggal 14 Maret 2025. Hal penegasan pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
“Para pemimpin perusahaan wajib memastikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan,” terangnya.
Kemudian Surat Bupati Dharmasraya Nomor 500.15.12.3/81/NAKERTRANS/III-2025 tanggal 14 Maret 2025. Hal penegasan pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Agar para pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Padang Pariaman Fokus Amankan Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran
Pencarian THR wajib diberikan kepada pekerja dengan batas waktu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya |
![]() |
---|
Jembatan Jorong Lagan Nagari Koto Nan IV Dibawuah Dharmasraya Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati Bangga Tim Cerdas Quran Kabupaten Dharmasraya Raih Prestasi Membanggakan Tingkat Sumbar |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Dharmasraya Hadiri Event Rang Solok Baralek Gadang 2025 |
![]() |
---|
Revitalisasi 23 Sekolah Senilai Rp 28 Miliar, Bupati Annisa Tinjau Langsung Progres di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.