Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan, 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta
Mulai dari berita tentang Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan hingga berita tentang 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta.
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (11/3/2025) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita tentang Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan hingga berita tentang 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta.
Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Selasa (11/3/2025):
Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan
Bus Gumarang Jaya kecelakaan di Solok pada Selasa (11/3/2025) di Jalan Padang-Solok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Pantauan TribunPadang.com di lapangan, akibat tabrakan akses jalan diberlakukan buka tutup karena badan Bus Gumarang Jaya melintang di badan jalan.
Bus Gumarang Jaya melaju dari arah Kota Padang menuju Kota Solok, sementara truk datang dari arah berlawanan.
Benturan keras terjadi, mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Kondisi kedua kendaraan ini ringsek parah di bagian depan masing-masing kendaraan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Dominasi Kejahatan di Bukittinggi Awal 2025, Polresta Ungkap 13 Kasus
Pantauan di lokasi, bus Gumarang Jaya kecelakaan di Solok melintang di tengah jalan, sementara truk sudah dievakuasi ke Mako Polres Solok.
Petugas Satlantas Polres Solok mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap bisa melintas secara bergantian.
Sopir Terjepit
Sopir truk dan Bus Gumarang Jaya terjepit usai tabrakan di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (11/3/2025).
Kecelakaan Bus Gumarang Jaya vs truk fuso terjadi di Jalan Padang - Solok, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kedua sopir dievakuasi ke rumah sakit.
Bus Gumarang Jaya datang dari arah Padang menuju Solok. Truk tronton losbak datang dari arah sebaliknya. Tabrakan terjadi pukul 12.00 WIB.
"Kecelakaan antara kedua kendaraan ini terjadi pada pukul 12.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido.
Kedua sopir sempat terjepit akibat ringseknya bagian depan kendaraan.
Baca juga: Penampakan Bus Gumarang Jaya dan Truk Tabrakan di Gunung Talang Solok Sumatera Barat
"Akibat kejadian ini, mengakibat kedua kendaran kerusakan parah," sebutnya.
Saat ini, untuk kedua sopir tersebut sudah berhasil dievakuasi dan berhasil dilarikan ke rumah sakit.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, karena pada saat ini cuaca sedang hujan membuat jalan di tikungan menjadi licin," pungkasnya.
Tiga Orang Dilarikan ke RS
Tiga orang dilarikan ke rumah sakit usai Bus Gumarang Jaya tabrakan dengan truk Fuso di Solok.
Tiga korban kecelakaan Bus Gumarang Jaya dan truk Fuso dilarikan ke RSUD Arosuka. Kecelakaan sebabkan kerusakan parah pada kedua kendaraan.
Hendra, sopir ambulans, sebut tiga korban dilarikan ke rumah sakit. "Informasi sementara, korbannya ada tiga orang, yakni satu sopir dari Bus Gumarang Jaya, dan sopir serta kernet dari truk," kata Hendra.
Kata dia, akibat kejadian tersebut sopir dari Bus Gumarang Jaya mengalami patah kaki. Untuk sopir truk dan kernetnya mengalami luka-luka.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Ketiga korban dibawa ke RSUD Arosuka," ujarnya.
Baca juga: Bus Gumarang Jaya Tabrakan dengan Truk di Solok, Sopir Patah Kaki
Hendra menyebutkan untuk bus terdapat penumpangnya, dikarenakan informasi di lapangan bus baru saja berangkat dari arah Padang.
Berdasarkan video yang beredar, dimana kendaraan Bus Gumarang jaya mengalami ringsek pada bagian depannya. Ada beberapa kaca bagian samping depan bus juga pecah.
Sedangkan untuk truk berwarna Mitsubishi warna orange dengan nomor polisi A 8815 YZ juga mengalami kerusakan parah pada bagian depannya.
2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta
Meskipun Pemerintah Kota Padang melarang cafe dan karaoke beraktivitas di bulan Ramadan, dua cafe karaoke di Kawasan Padang Barat masih ditemukan beroperasi, Selasa (11/3/2025).
Larangan operasional kafe dan karaoke ini tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha yang melanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 Juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan temuan kafe karaoke masih beroperasi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya cafe karaoke yang beraktivitas hingga dini hari pada Bulan Ramadan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, saat kita lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke sedang beroperasi," Kata Chandra.
Chandra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemilik usaha kafe karaoke tersebut diduga telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan Ketertiban umum
Selain itu, melanggar surat himbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Annisa Tegaskan Penjenjangan Karier ASN Berpedoman Sistem Merit
"Jelas dalam surat imbauan Walikota pada poin no.6 berbunyi, Karaoke, Pub, Bar, Diskotek, Klub Malam, dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan oleh Hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadan sampai dengan H+3 setelah Ramadan namun masih ada yang beroperasi," Jelas Chandra.
Chandra menambahkan, dalam Pemeriksaan tersebut dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di cafe tersebut di amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Pemilik usaha cafe karaoke juga Kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," Tambah Chandra.
Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada seluruh pemilik usaha Cafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum dan menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan," imbau Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Diketahui, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H/2025 M, imbauan Wali Kota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M berbunyi sebagai berikut:
1. Menjaga kemurnian dan kesucian Bulan Ramadan Tahun 1446 H / 2025 M
2. Tidak melakukan aktivitas balimau dalam rangka menyambut Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di tempat umum/terbuka/ sungai dan sejenisnya karena tidak sesuai dengan kaidah agama dan adat Istiadat Minangkabau.
3. Diharapkan semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadan, dan bekerja sama dengan Panitia Pelaksana Pesantren Ramadan, Kepala Sekolah, Guru Pengawas, dan Pengurus Masjid/Musala, serta pihak lainnya.
4. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Bulan Ramadan Tahun 1446 H/ 2025 M, dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. Bagi warga /pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak mengganggu orang lain.
5. Jam operasional usaha Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB;
6. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotek, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadan s/d H+3 setelah Ramadan.
7. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1446 H.
8. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, 6 atau 7 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 000 000 - (lima puluh juta rupiah).
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
3 BERITA POPULER PADANG: Ular di Mesin Mobil, Harga Emas Meroket dan Pemko Lantik PPPK Tahap II |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pemuda Peras Pacar, Truk Nyangkut Sitinjau Lauik dan Gadis 15 Dicabuli |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Wanita Bakar Diri, Pohon Timpa Rumah dan Mayat Membusuk di Kontrakan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: EWS Perlintasan Dijaga Petugas, Evakuasi Ular Piton dan Pembongkaran PKL |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.