Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus Modifikasi Tangki

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI: Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar. Pelaku berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menuturkan pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pelaku berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca juga: Minyak CPO Tumpah di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Macet hingga Perbatasan

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4x4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar,” ungkapnya secara tertulis, Rabu (12/3/2025).

Selain kendaraan, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, satu buah selang kecil sepanjang ¾ meter, satu unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM, satu lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4x4.

Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas,” tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved