Ramadan 2025

Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidya Tahun 2025, Tertinggi Rp47 Ribu

Terbagi menjadi empat kategori yakni kategori satu senilai Rp47 ribu. Kategori dua senilai Rp45 ribu, kategori tiga sebesar Rp44 ribu dan kategori ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Baznas Sawahlunto
ZAKAT FITRAH SAWAHLUNTO: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sawahlunto telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidya tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sawahlunto telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidya tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunPadang.com dalam Surat Penetapan Baznas Kota Sawahlunto Nomor:26/Baznas-SWL/II/2025 tentang penetapan zakat fitrah dan Fidya 1446 Hijrah.

Besaran zakat fitrah pada tahun ini Kota Sawahlunto ialah mencapai 2,5 kilogram beras.

Terbagi menjadi empat kategori yakni kategori satu senilai Rp47 ribu.

Kategori dua senilai Rp45 ribu, kategori tiga sebesar Rp44 ribu dan kategori empat sebesar Rp40 ribu.

Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Harimau Terjebak Kandang di Matur Agam ke TMSBK Bukittinggi

Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dan juga dapat disalurkan melalui panitia yang telah di SK kan oleh Baznas Kota Sawahlunto.

Sementara itu untuk fidyah, yaitu kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Besaran fidyah juga terbagi menjadi empat kategori:

Kategori satu senilai Rp40 ribu

Kategori dua senilai Rp30 ribu

Kategori tiga senilai Rp24 ribu

Kategori empat senilai Rp20 ribu.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved