Ramadan 2025

Baznas Pariaman Tetapkan Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 50 Ribu di Ramadan 1446 H

Baznas Pariaman, Sumatera Barat tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H, dengan besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
ZAKAT FITRAH PARIAMAN - Kepala Baznas Pariaman Zalman Zaunit saat diwawancara terkait zakat fitrah, Selasa 10/3/2025). Baznas Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenag. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN -  Baznas Pariaman, Sumatera Barat tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H, dengan besaran zakat fitrah tertinggi Rp 50 ribu.

Penetapan oleh Baznas Pariaman merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenag.

Baznas Pariaman tetapkan tiga kategori zakat fitrah. Kategori satu Rp 50 ribu, kategori dua Rp 40 ribu, dan kategori tiga Rp 35 ribu. Jumlah setara harga 2,5 kg beras.

"Hasil rapatnya, kami menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, sesuai kategori konsumsi harian dan kemampuan masyarakat," ujar Kepala Baznas Pariaman, Zalman Zaunit, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan besaran zakat fidyah Rp35 ribu per hari, setara dengan memberi makan dua kali fakir miskin.

Pembayaran zakat ini menurut Zalman, bisa dilakukan melalui UPZ yang ada di setiap kelirahan dan desa di Kota Pariaman.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah di Kabupaten Solok Selatan, Dibagi 3 Kategori

"Masyarakat juga bisa membayar langsung ke kantor Baznas, atau mendatangi gerai yang berada di depan kantor," ujarnya.

Gerai tersebut buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, gerai ini merupakan alternatif pembayaran zakat dari Baznas Kota Pariaman.

Gerai ini dihadirkan untuk para masyarakat yang melintas dengan kendaraan, agar mempermudah untuk menunaikan zakat.

Selain melalui gerai, masyarakat juga bisa menyalurkan zakatnya melalui website kotapariamanbaznas.go.id/bayarzakat dan kotapariamanbaznas.go.id/bayarsedekah.

 "Jadi kami berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakatnya baik secara offline dan online," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved