Kabupaten Dharmasraya

Tambang Ilegal Marak di Dharmasraya, Bupati Annisa: Implikasinya Kebocoran Pendapatan Daerah

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyebut di daerahnya marak praktik tambang Ilegal. Saat ini, kata dia, hanya satu perusahaan tambang ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
TAMBANG ILEGAL- Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani diwawancarai Tribunpadang.com di Kota Padang pada Sabtu (8/3/2025) malam. Annisa bilang tambang ilegal di Dharmasraya menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, tambang ilegal perlu dilegalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyebut di daerahnya marak praktik tambang Ilegal. Saat ini, kata dia, hanya satu perusahaan tambang galian c yang memiliki izin alias legal.

"Hanya satu perusahaan yang berizin, yakni galian C. Baru bara satu yang aktif, sisanya liar," kata Annisa saat diwawancarai di Padang pada Sabtu (8/3/2025) malam.

Sejauh ini dia belum menyebutkan jumlah tambang yang beroperasi di Dharmasraya. Secara umum, Annisa menuturkan tambang-tambang tak berizin yang beroperasi ialah galian c serta mineral, termasuk emas.

"Ilegal itu macam-macam, saya masih mengumpulkan laporan, yang saya dengar galian C, juga ada mineral," ujarnya.

Dia bilang, maraknya tambang ilegal itu berakibat pada kebocoran pendapatan daerah dan dampak lingkungan yang terjadi.

Meskipun begitu, sejauh ini dia mengakui belum bisa menghitung kerugian dari kebocoran pendapatan daerah tersebut.

Annisa bilang saat ini dia telah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan tambang rakyat. Tugas awalnya ialah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang ilegal tersebut.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Sabtu Pagi, Akses Pulau Punjung-Timpeh Dharmasraya Putus

Setelahnya, kata dia, dirinya ingin melegalkan tambang-tambang yang ada untuk pendapatan daerah, baik itu yang dikelola perusahaan maupun masyarakat.

Hal itu menurutnya telah termuat dalam UU Minerba terbaru. Koperasi hingga UMKM bisa mengajukan izin kelola tambang.

"Ini sudah saya sampaikan juga, saya telah koordinasi dengan gubernur bahwa kami dalam 100 hari kerja akan mengajukan usaha wilayah pertambangan. Saya sudah bentuk juga tim percepatan pertambangan rakyat. Dengan revisi UU Minerba, UMKM, koperasi bisa mengajukan izin tambang," ujar Annisa lagi.

Dengan begitu, kata kepala daerah perempuan pertama di Sumbar ini, operasional pertambangan juga bisa dikontrol.

"Lebih bisa mengontrol dampak lingkungan. Agar yang ilegal tadi bisa kita rangkul agar sah, tidak hanya untuk perusahaan tapi masyarakat. BUMD pertambangan juga akan kita genjot untuk menambah PAD," tambahnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved