Info GTK 2025

Cara Cek NRG Guru 2024 di Info GTK dan Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap Layar/gtk.kemdikbud.go.id/
INFO GTK 2025: Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi guru yang sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan telah memenuhi persyaratan, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah hal yang wajib. 

NRG ini diperlukan untuk mendapatkan tunjangan profesi dan berbagai fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Berikut adalah panduan cara cek NRG Guru 2024 di Info GTK, serta langkah-langkah untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2024

1. Ketik info GTK pada pencarian di Google

2. Muncul laman resmi Info GTK dengan format https://info.gtk.kemendikbud.go id, klik laman tersebut.

3. Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.

4. Isi kode captcha dan klik 'Login'

5. Setelah login, cek menu “Validasi Kelulusan Sertifikasi”, NRG akan muncul jika proses validasi pusat selesai.

Baca juga: Proses Verifikasi dan Penggantian Rekening untuk Penerbitan SKTP Guru di Info GTK 2025

Jika NRG belum muncul, terdapat tulisan status “Proses Validasi”. Bapak/ibu guru melakukan pengecekan ulang secara berkala hingga data diperbarui.

Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima TPG dan status Validasi SKTP berwarna hijau sebagai tanda kelengkapan administrasi.

Sebelum melakukan pengecekan nomor NRG, guru harus telah dinyatakan lulus dalam pendidikan profesi guru (PPG) yang dapat diikuti melalui laman SIMPKB.

Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu :

PPG Daljab : NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat.

PPG Prajab : persyaratan sama dengan lulusan PPG Daljab, namun pengajuan NRG tidak secara otomatis, individu guru lapor ke admin KSG Dinas Pendidikan untuk mengajukan/usulan NR

Panduan Cara Registrasi Akun SIMPKB

Untuk dapat masuk dan mengikuti Program Banpem S1, Kandidat / Guru wajib memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk registrasi akun SIM-PKB :

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK

2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot".

Jika sudah silakan klik tombol REGISTER

3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak

4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIMPKB PPG :

- Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.

- Klik menu Login untuk mengakses laman login

- Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
- Klik tombol Masuk.

- Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.

Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2022 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.

Berikut cara cek NUPTK via online

1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.

3. Masukkan 16 digit angka NUPTK.

4. Kemudian klik tombol search.

5. Status akan muncul.

6. Selesai

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:

Persyaratan Penerima Tunjangan

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:

1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 Presiden Prabowo Subianto menangis saat berpidato dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024). (Istimewa)
2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki:

a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;

4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus?

Adapun besaran tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN:

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Cek NRG di Info GTK 2025 Online, Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved