Lapor Pajak sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Pertanyaan mengenai batas waktu pelaporan pajak sering kali muncul, terutama menjelang akhir tahun atau saat mendekati masa pajak. 

Editor: Rizka Desri Yusfita
Laman DJP Online
LAPOR PAJAK: Laman situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Simak batas waktu pelaporan pajak, pertanyaan yang sering kali muncul, terutama menjelang akhir tahun atau saat mendekati masa pajak.  

TRIBUNPADANG.COM - Lapor pajak sampai tanggal berapa?

Pertanyaan mengenai batas waktu pelaporan pajak sering kali muncul, terutama menjelang akhir tahun atau saat mendekati masa pajak. 

Laporan pajak sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu, dan menghindari sanksi atau denda. 

Jadi, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan pajak?

- Batas Waktu Pelaporan Pajak Pribadi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. 

Hal ini berlaku bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan utama.

Namun, bagi WPOP yang menjalankan usaha atau memiliki penghasilan lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar, Kunjungi Situs Resmi Bapenda, Nikmati Diskon yang Ada

- Batas Waktu Pelaporan Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak Badan (perusahaan), pelaporan pajak tahunan menggunakan SPT Tahunan Badan. 

Batas waktu pelaporannya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Artinya, jika tahun pajak perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat pada 30 April tahun berikutnya.

- Batas Waktu Pembayaran Pajak

Selain pelaporan, pembayaran pajak juga memiliki batas waktu yang berbeda, tergantung jenis pajak yang dikenakan. 

Misalnya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran dilakukan secara bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan dan pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pentingnya Pelaporan Pajak Tepat Waktu

Menyampaikan laporan pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi administratif. 

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan denda, yang jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada jenis pajak dan keterlambatan pelaporan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved