Lapor Pajak sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Pertanyaan mengenai batas waktu pelaporan pajak sering kali muncul, terutama menjelang akhir tahun atau saat mendekati masa pajak.
TRIBUNPADANG.COM - Lapor pajak sampai tanggal berapa?
Pertanyaan mengenai batas waktu pelaporan pajak sering kali muncul, terutama menjelang akhir tahun atau saat mendekati masa pajak.
Laporan pajak sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu, dan menghindari sanksi atau denda.
Jadi, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan pajak?
- Batas Waktu Pelaporan Pajak Pribadi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Hal ini berlaku bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan utama.
Namun, bagi WPOP yang menjalankan usaha atau memiliki penghasilan lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar, Kunjungi Situs Resmi Bapenda, Nikmati Diskon yang Ada
- Batas Waktu Pelaporan Pajak Badan
Untuk Wajib Pajak Badan (perusahaan), pelaporan pajak tahunan menggunakan SPT Tahunan Badan.
Batas waktu pelaporannya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, jika tahun pajak perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat pada 30 April tahun berikutnya.
- Batas Waktu Pembayaran Pajak
Selain pelaporan, pembayaran pajak juga memiliki batas waktu yang berbeda, tergantung jenis pajak yang dikenakan.
Misalnya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran dilakukan secara bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan dan pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pentingnya Pelaporan Pajak Tepat Waktu
Menyampaikan laporan pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi administratif.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan denda, yang jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada jenis pajak dan keterlambatan pelaporan.
(*)
Hasil SEA V League 2025 - Timnas Voli Putri Thailand Pecundangi Vietnam, Posisi Indonesia Juru Kunci |
![]() |
---|
Kijang Innova Zenix Hybrid Jadi Model Terlaris, Toyota Raih Pencapaian Impresif Selama GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Rekap Hasil Macau Open 2025: Alwi Farhan Kebagian Satu Titel, 5 Negara Berbagi Rata Gelar Juara |
![]() |
---|
Baru Pulang Pelatihan di Pekanbaru, Bidan Dona Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien |
![]() |
---|
Bidan di Pasaman Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dona: Saya Waktu SMA Pernah Ikut Lomba Renang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.