Kota Padang

Terkait Larang Angkat Timses jadi Honorer, Wako Padang: Mereka Narasumber, Tim Transisi

Wali Kota Padang Fadly Amran yang baru dilantik diduga mengangkat sejumlah tim sukses (Timses) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemko) ..

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
TIMSES JADI HONORER: Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (3/3/2025). Fadly Amran yang baru dilantik diduga membawa sejumlah tim sukses (timses) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran yang baru dilantik diduga mengangkat sejumlah tim sukses (Timses) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Hal tersebut bertentangan dengan instruksi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang larangan pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik yang disampaikan beberapa waktu yang lalu.

Saat dikonfirmasi di Balai Kota Padang, Fadly Amran membenarkan bahwa ia membawa sejumlah timses bekerja di Pemko Padang.

Namun Fadly Amran membantah bawah mereka tidak menjadi tenaga honorer Pemko Padang.

Sejumlah timses Fadly Amran-Maigus Nasir yang bekerja di Pemko Padang tersebut disebutnya sebagai narasumber pada masa transisi kepemimpinannya.

Ia memastikan bahwa tim yang dibawanya ke Pemko Padang juga tidak digaji per bulan seperti halnya tenaga honorer.

"Kalau tenaga honorer tidak ya, tetapi kalau maksudnya adalah tim transisi, (mereka) tim tenaga ahli. Mereka narasumber, bukan digaji perbulan," kata Fadly Amran, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Mulai Bekerja, Wali Kota Padang Fadly Amran Sebut akan Realisasikan Janji Kampanye

Fadly Amran menegaskan meskipun membawa sejumlah timses ke Pemko Padang, penghematan anggaran tetap menjadi prioritasnya.

"Jadi intinya adalah bagaimana kesinambungan dan penghematan anggaran menjadi prioritas kita," kata Fadly Amran.

Ia juga menegaskan akan tetap mengakomodir tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemko Padang menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebijakan sebelumnya. 

Dilansir dari tribunnews.com, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 mendatang, dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. 

Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025. 

"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan. 

Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. 

Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved