Kasus Narkoba di Sumbar
Bawa Belasan Kilo Ganja dari Panyabungan ke Sumbar, 2 Pria Diciduk Polisi di Agam
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat meringkus dua orang lelaki dewasa dengan barang bukti narkoba sebanyak 15 kilogram di pinggir Jalan..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat meringkus dua orang lelaki dewasa dengan barang bukti narkoba sebanyak 15 kilogram di pinggir Jalan Raya Medan Km 7, Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dua orang dengan barang bukti 15 kilogram diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Selasa (25/2/2025) pukul 08.44 WIB.
Diketahui pelaku berinisial AM (51) wiraswasta yang beralamat di Kampuang Tongah, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Selanjutnya, JSH (41) seorang buruh tani yang beralamat di Padang Batang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
"Telah diamankan dua orang lelaki dewasa yang membawa diduga narkoba jenis ganja sebanyak 15 kilogram. Modusnya, 15 paket besar ganja dibungkus plastik warna hitam diletakkan di atas kursi belakang kendaraannya," kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan CNS: Pelaku dan Korban Sempat Singgah di Lapangan Cindua Mato
Untuk kronologinya, awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dimana sebelumnya telah mengungkap terkait adanya jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.
Hasilnya, didapatkan informasi adanya pendistribusian diduga narkoba jenis ganja menuju Kabupaten Lima puluh Kota, Sumbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan pemantauan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.
"Tim melakukan pemantauan di daerah Palupuh, Kabupaten Agam. Terlihat satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1265 CB yang diduga membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan ke Sumerta Barat," kata Kombes Pol Nico A Setiawan.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang Hijau, dekat pintu masuk Hotel Balcone, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan dua orang laki-laki dewasa, dan ditemukan dalam mobilnya berupa lima plastik besar warna hitam dan satu paket diduga narkoba jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
"Diperkirakan total keseluruhan barang bukti seberat 15 kilogram yang dibawa dari Panyabungan ke Sumatera Barat. Untuk barang bukti yang diamankan, selain narkoba jenis ganja dan kendaraan, diamankan juga dua unit handphone dari kedua pelaku," katanya.
Kombes Pol Nico A Setiawan, menyebutkan untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman Hukuman dipidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20, dan seumur hidup," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Petugas Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di BIM, Satu Penumpang Ditangkap dan Satu Kabur |
|
|---|
| Kasi Pidum Kejari Padang Lapor Pimpinan, Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Ari Asman Kasus Sabu |
|
|---|
| Penasihat Hukum Pikir-pikir, Pengedar Sabu 47 Kg di Padang Lolos Hukum Mati dan Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, Ari Asman Pemilik Sabu 47 Kg di Padang Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 50 Kg Sabu di Padang, Ari Badai Terbukti Jalankan Peran Krusial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Dua-orang-lelaki-diamankan-jajaran-Ditresnarkoba-Polda-Sumbar-karena.jpg)