Harga Emas

Harga Emas Antam 23 Februari 2025 Stabil di Rp1,7 Juta per Gram, Simak Rinciannya

Harga emas yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Minggu, 23 Februari 2025.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
HARGA EMAS NAIK - Penjual emas di Pasar Raya Padang saat menunjukan emas perhiasan, Senin (17/2/2025). Harga emas yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Minggu, 23 Februari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Harga emas yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Minggu, 23 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi logammulia.com, harga emas batangan Antam tetap di level Rp1.704.000 per gram.

Angka ini menunjukkan bahwa harga emas tidak mengalami fluktuasi dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Pada Sabtu, 22 Februari 2025, harga emas juga berada di level yang sama setelah mengalami penurunan sebesar Rp3.000 per gram pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 19 Februari 2025 Naik Rp 12.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya

Update Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.00 WIB di situs resmi Antam, harga emas batangan masih bertahan di Rp1.704.000 per gram.

Hal ini menandakan bahwa tren harga emas tetap stabil di kisaran Rp1,7 juta per gram, menjadikannya pilihan menarik bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Harga buyback tetap berada di Rp1.554.000 per gram, memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menjual emasnya ke Antam tanpa mengalami kerugian akibat fluktuasi harga.

Baca juga: Harga Emas di Padang Melonjak, Sentuh Rekor Rp3,7 Juta per 2,5 Gram

Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas batangan, perlu diperhatikan bahwa transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Pajak ini berlaku khusus untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam.

Tarif pajak yang dikenakan berbeda berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.

Baca juga: POPULER PADANG: Tim Klewang Tangkap Pelaku Pencurian, Harga Emas Antam dan Galeri24 Turun Signifikan

Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi sehingga pembeli atau penjual tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved