Kabupaten Pasaman Barat

FIFGROUP Gandeng Kejari Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Batuah Beri Edukasi Hukum

Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Pasaman Barat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Batuah

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kerjasama Edukasi Hukum: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menjalin kerjasama dengan FIFGROUP Cabang Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Batuah dalam hal edukasi dan penyelesaian kasus fidusia di daerah itu 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Pasaman Barat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Batuah dalam hal penyelesaian permasalahan hukum serta edukasi hukum kepada masyarakat khususnya seputar Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini dilatarbelakangi tingginya kasus penggelapan kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua yang terjadi di daerah itu, salah satunya melalui lembaga pembiayaan FIFGROUP.

Kepala Cabang FIFGROUP Pasaman Barat Feri Firman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan LBH Bintang Alam Batuah atas tercapainya kesepakatan kerjasama ini.

"Tentu ini suatu terobosan yang kami lakukan dari FIFGROUP dalam hal penyelesaian permasalahan hukum khususnya sengketa pembiayaan sepeda motor, yang memang akhir-akhir ini sedang marak terjadi khususnya di daerah kita Pasaman Barat," katanya sesaat penandatanganan nota kesepakatan dan kerjasama di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (14/2/2025) pagi.

Disampaikan, bahwa dalam hal ini pihaknya selain menggandeng Kejaksaan Negeri juga merangkul LBH Bintang Alam Batuah, yang nantinya secara bersama-sama akan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Semen Padang FC Kalahkan Persita Tangerang 2-0, Eduardo Almeida: Kemenangan yang Ditunggu

"Kita akan berikan pencerahan dan edukasi hukum kepada masyarakat, bagaimana prosedurnya dalam hal pembiayaan itu, dan apa resikonya jika perjanjian itu dilanggar serta akibat hukum para pelakunya sendiri," ujarnya.

Karena menurutnya, tingginya kasus seputar kendaraan bermotor di Pasaman Barat ini sebagian besar dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap akibat hukum yang akan dihadapi.

"Selain itu memang ada juga oknum yang tahu, akan tetapi tetap nekat melakukan kejahatan itu dan bahkan saat ini sudah membentuk jaringan atau sindikat," ungkapnya.

Sehingga kedepan ia berharap masyarakat lebih cerdas dalam bertindak khususnya dalam persoalan pembiayaan, baik itu kredit sepeda motor baru ataupun pembiayaan kredit dengan jaminan BPKB.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengapresiasi langkah yang diambil oleh FIFGROUP, dimana menjalin kerjasama dengan pihaknya dan juga LBH Bintang Alam Batuah dalam hal ini sebagai pihak yang nantinya akan ikut menjadi bagian dari edukasi hukum ini kepada masyarakat.

Baca juga: Kunci Jawaban Brain Test Level 321-330: Solusi Lengkap untuk Menyelesaikan Tantangan

"FIFGROUP dalam hal ini sebagai lembaga pembiayaan punya niat yang baik yaitu dengan memberikan masyarakat edukasi hukum, agar kedepan dalam hal pembiayaan kendaraan bermotor masyarakat tidak ada permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Ditegaskan, bahwa selama ini masyarakat mungkin menganggap bahwa ketika mereka meminjam atau menggadaikan kendaraannya ke leasing maka yang digadaikan itu hanyalah BPKBnya saja, sedangkan kendaraannya tidak.

"Sebenarnya saat kita meminjam biaya kepada salah satu lembaga, maka kendaraan kita dan BPKB nya sudah menjadi milik leasing, walaupun kendaraannya masih digunakan atau dikuasai fisiknya oleh pemberi  fidusia," jelasnya.

Oleh karena itu, makanya pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. 

"Jadi perlu kita sampaikan bahwa pihak leasing itu merupakan pihak penerima fidusia, maka masyarakatlah yang sebenarnya menjadi pemberi fidusia kepada leasing," jelasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved